Bogor: Pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau telah diperbolehkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Pengawasan terhadap implementasi pembukaan sekolah diharapkan berjalan ketat.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suhartono Arham menyebut Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dapat turut serta dalam melakukan pengawasan. Agar sekolah benar-benar menjalankan aturan yang terdapat dalam SKB 4 Menteri tersebut.
"Kita koordinasi melaksanakan pengawsan SKB 4 Menteri ini. Berarti secara otomatis, manakala LPMP dan dinas itu menemukan sesuatu yang agak berbeda antara aturan, harusnya dinas bisa melakukan tindakan," ujar Suhartono di Hotel Royal Padjajaran kota Bogor, Minggu, 23 Agustus 2020.
Baca: Aturan Pembukaan Sekolah Dinilai Kurang Tegas
Menurutnya, dinas pendidikan di daerah bisa melakukan teguran. Artinya, tidak ada sanksi khusus yang di atur oleh pemerintah pusat.
"Kita memang tidak memberikan sanksi. Tapi kita minta ada sinergi pengawasan dengan dinas pendidikan. Dan Kepala dinas pendidikan sudah tau melakukan apa terhadap kebijakan," sambungnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan