Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Aturan Pembukaan Sekolah Dinilai Kurang Tegas

Ilham Pratama Putra • 22 Agustus 2020 21:32
Jakarta: Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau tak terlalu mengikat. Sebab, penentuan siswa bisa ke sekolah untuk belajar tatap muka ada di orang tua.
 
"Ada empat ketentuan belajar tatap muka di sekolah, izin pemda, izin kepala sekolah, sekolah memenuhi daftar periksa protokol kesehatan dan izin orang tua. Orang tua jadi penentu, seoalah kalau anaknya terinfeksi maka pemerintah bisa melempar tanggung jawab," ujar Retno pada konferensi daring, Sabtu 22 Agustus 2020.
 
Retno mengatakan, pemerintah juga tak bisa memberi kepastian sanksi bagi pelanggar SKB empat menteri tersebut. Sebab, aturan yang dibuat bersifat tidak wajib.

"Kata tidak mewajibkan yang disebut para menteri berarti tidak ada sanksi. Karena sanksi bisa dijatuhkan kalau aturan itu bersifat wajib," terang Retno.
 
Baca: Pandemi Dinilai Mengancam Generasi Indonesia Emas 2045
 
Menurut dia, situasi ini membuat pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka menjadi serba tidak pasti. Pemerintah daerah pada akhirnya tidak menelisik secara serius kondisi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka.
 
Retno mengambil contoh pembukaan sekolah di SMP kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Pihaknya mendapat temuan jika dari 51 SMP yang buka di Toba Samosir, tak seluruhnya bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
 
"Hanya ada 5 dari 51 sekolah yang punya thermo gun (alat periksa suhu tubuh) ini kan bahaya. Yang ini aja enggak ke kontrol, apalagi masalah toilet," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan