Ilustrasi. Foto: Antara/Okky Lukamansyah
Ilustrasi. Foto: Antara/Okky Lukamansyah

LPMP Bisa Ikut Memantau Pelaksanaan Pembukaan Sekolah

Ilham Pratama Putra • 23 Agustus 2020 18:07
Bogor: Pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau telah diperbolehkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Pengawasan terhadap implementasi pembukaan sekolah diharapkan berjalan ketat.
 
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suhartono Arham menyebut Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dapat turut serta dalam melakukan pengawasan. Agar sekolah benar-benar menjalankan aturan yang terdapat dalam SKB 4 Menteri tersebut.
 
"Kita koordinasi melaksanakan pengawsan SKB 4 Menteri ini. Berarti secara otomatis, manakala LPMP dan dinas itu menemukan sesuatu yang agak berbeda antara aturan, harusnya dinas bisa melakukan tindakan," ujar Suhartono di Hotel Royal Padjajaran kota Bogor, Minggu, 23 Agustus 2020.

Baca: Aturan Pembukaan Sekolah Dinilai Kurang Tegas
 
Menurutnya, dinas pendidikan di daerah bisa melakukan teguran. Artinya, tidak ada sanksi khusus yang di atur oleh pemerintah pusat.
 
"Kita memang tidak memberikan sanksi. Tapi kita minta ada sinergi pengawasan dengan dinas pendidikan. Dan Kepala dinas pendidikan sudah tau melakukan apa terhadap kebijakan," sambungnya.
 
 

Kemendikbud terus berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan di setiap daerah. Dia berharap SKB 4 menteri dijalankan dengan baik.
 
"Jadi kita (koordinasi) melalui whatsapp grup. Karena kondisinya seperti ini, meskipun ada jalur resmi untuk beri instruksi. Kami memberikan instruksi untuk menjalankan SKB 4 menteri itu, termasuk salah satunya memenuhi daftar isi protokol kesehatan di sekolah," ujar dia.
 
Dalam SKB empat menteri itu dijelaskan, jika sekolah boleh dibuka untuk pembelajaran tatap muka hanya pada zona hijau dan kuning. Itupun, dengan ketentuan Gugus Tugas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah setuju jika sekolah hendak dibuka.
 
Sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa kenormalan baru dengan protokol kesehatannya untuk siap pembelajaran tatap muka. Kepala sekolah dan komite sekolah juga menjadi pihak yang menentukan apakah sekolah akan dibuka atau tidak.
 
Terakhir, ialah keputusan orang tua. Hanya orangtua yang dapat menentukan apakah anaknya boleh pergi ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Jika tidak, maka hak belajar anak akan tetap diberikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan