Ketentuan pelaksanaan program ini diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku sebagai acuan resmi pelaksanaan program untuk Tahun Anggaran 2026.
Dana PIP disalurkan secara nontunai ke rekening atas nama siswa penerima, bukan melalui sekolah atau pihak lain. Setiap penerima mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu ATM dari bank penyalur.
Oleh karena itu, siswa, orang tua, dan pihak madrasah perlu memahami persyaratan, jadwal, serta cara memeriksa status kepesertaan. Berikut informasi lengkapnya yang dikutip dari juknis dan unggahan akun Instagram @puspenma.kemenag.
Persyaratan Penerima PIP Madrasah Tahap II 2026
PIP diperuntukkan bagi siswa berusia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Calon penerima utama harus:- Terdaftar di Education Management Information System (EMIS)
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Anak tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik
- Korban musibah
- Anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Tinggal di daerah konflik
- Korban aksi terorisme
- Anak dari keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
- Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Berasal dari daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T)
- Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi di Papua
- Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah perbatasan NKRI
- Anak veteran
Selain itu, status penerima dapat dibatalkan apabila siswa putus sekolah, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima PIP, atau tercatat sebagai data ganda.
Besaran PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026
Berikut besaran dana PIP per siswa dalam satu tahun anggaran:- MI/SD sederajat: Rp450.000
- MTs/SMP sederajat: Rp750.000
- MA/SMA sederajat: Rp1.800.000
MI/SD Sederajat
- Semester Genap: Kelas VI menerima Rp225.000 (satu semester), sedangkan kelas I-V menerima Rp450.000
- Semester Ganjil: Kelas I menerima Rp225.000 (satu semester). Kelas II-VI yang memenuhi syarat tetapi belum menerima pada semester genap menerima Rp450.000
MTs/SMP Sederajat
- Semester Genap: Kelas IX menerima Rp375.000 (satu semester), sedangkan kelas VII dan VIII menerima Rp750.000.
- Semester Ganjil: Kelas VII menerima Rp375.000 (satu semester). Kelas VIII dan IX yang memenuhi syarat tetapi belum menerima pada semester genap menerima Rp750.000.
MA/SMA Sederajat
- Semester Genap: Kelas XII menerima Rp900.000 (satu semester), sedangkan kelas X dan XI menerima Rp1.800.000.
- Semester Ganjil: Kelas X menerima Rp900.000 (satu semester). Kelas XI dan XII yang memenuhi syarat tetapi belum menerima pada semester genap menerima Rp1.800.000.
Tata Cara Pendaftaran PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026
Alur pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 dilakukan oleh operator satuan pendidikan dengan cara:- Buka aplikasi PIP pada tautan https://pip.kemenag.go.id/login
- Ketik email SSO EMIS beserta password dan pilih sebagai operator
- Aktifkan 2FA lalu klik Aktifkan
- Unduh aplikasi Google Authenticator pada ponsel masing-masing
- Pindai (scan) kode QR untuk mendapatkan OTP dari aplikasi Google Authenticator
- Ketik kode OTP yang muncul
- Selesaikan hingga masuk ke dashboard aplikasi PIP
- Operator dapat melihat daftar nominasi sementara yang terbentuk dari data siswa dan desil nasional
- Operator menandai siswa yang ingin diajukan menjadi calon Daftar Nominasi Tetap (DNT)
- Verifikator akan melakukan pengecekan untuk menyetujui atau membatalkan usulan DNT
- Jika usulan diterima, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Setelah seluruhnya terverifikasi, dana PIP akan tersalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan.
Jadwal Pelaksanaan PIP Kemenag Tahap II 2026
Berikut tahapan penting pelaksanaan PIP Tahap II:- Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober-8 November 2026
- Verifikasi dan validasi: 3-9 November 2026
- Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 10-12 November 2026