Sekolah. DOK Puslapdik Kemdikbud
Sekolah. DOK Puslapdik Kemdikbud

Cek Besaran PIP Siswa Madrasah 2026 Tahap II, Cair hingga Rp1,8 Juta

Citra Larasati • 04 November 2026 17:17
Ringkasnya gini..
  • Kemenag membuka pengajuan PIP Tahap II 2026 bagi siswa madrasah 30 Oktober hingga 8 November 2026 melalui laman pip.kemenag.go.id.
  • Besaran PIP madrasah 2026 per siswa setahun ialah Rp450 ribu untuk MI/SD, Rp750 ribu untuk MTs/SMP, serta Rp1,8 juta untuk MA/SMA.
  • Calon penerima wajib terdaftar di EMIS dan DTSEN serta punya NISN dan NIK valid. Dana ditransfer langsung ke rekening milik siswa.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2026 bagi siswa madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Pengajuan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Ketentuan pelaksanaan program ini diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku sebagai acuan resmi pelaksanaan program untuk Tahun Anggaran 2026. 

Dana PIP disalurkan secara nontunai ke rekening atas nama siswa penerima, bukan melalui sekolah atau pihak lain. Setiap penerima mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu ATM dari bank penyalur.

Oleh karena itu, siswa, orang tua, dan pihak madrasah perlu memahami persyaratan, jadwal, serta cara memeriksa status kepesertaan. Berikut informasi lengkapnya yang dikutip dari juknis dan unggahan akun Instagram @puspenma.kemenag.

Persyaratan Penerima PIP Madrasah Tahap II 2026

PIP diperuntukkan bagi siswa berusia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Calon penerima utama harus:
  1. Terdaftar di Education Management Information System (EMIS)
  2. Terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Jika siswa tidak tercatat dalam DTSEN, prioritas dapat diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  5. Terdampak bencana alam
  6. Anak tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  7. Mengalami kelainan fisik
  8. Korban musibah
  9. Anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  10. Tinggal di daerah konflik
  11. Korban aksi terorisme
  12. Anak dari keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
  13. Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  14. Berasal dari daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T)
  15. Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi di Papua
  16. Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah perbatasan NKRI
  17. Anak veteran
Siswa dalam kategori ini dapat diusulkan oleh madrasah atau pemangku kepentingan dengan dibuktikan surat keterangan dari instansi berwenang. Bantuan bagi kelompok prioritas ini diberikan apabila anggaran masih tersedia.

Selain itu, status penerima dapat dibatalkan apabila siswa putus sekolah, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima PIP, atau tercatat sebagai data ganda.
   

Besaran PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026

Berikut besaran dana PIP per siswa dalam satu tahun anggaran:
  1. MI/SD sederajat: Rp450.000
  2. MTs/SMP sederajat: Rp750.000
  3. MA/SMA sederajat: Rp1.800.000
Siswa menerima dana PIP satu kali dalam satu tahun anggaran. Rinciannya per semester adalah sebagai berikut:

MI/SD Sederajat

  1. Semester Genap: Kelas VI menerima Rp225.000 (satu semester), sedangkan kelas I-V menerima Rp450.000
  2. Semester Ganjil: Kelas I menerima Rp225.000 (satu semester). Kelas II-VI yang memenuhi syarat tetapi belum menerima pada semester genap menerima Rp450.000

MTs/SMP Sederajat

  1. Semester Genap: Kelas IX menerima Rp375.000 (satu semester), sedangkan kelas VII dan VIII menerima Rp750.000.
  2. Semester Ganjil: Kelas VII menerima Rp375.000 (satu semester). Kelas VIII dan IX yang memenuhi syarat tetapi belum menerima pada semester genap menerima Rp750.000.

MA/SMA Sederajat

  1. Semester Genap: Kelas XII menerima Rp900.000 (satu semester), sedangkan kelas X dan XI menerima Rp1.800.000.
  2. Semester Ganjil: Kelas X menerima Rp900.000 (satu semester). Kelas XI dan XII yang memenuhi syarat tetapi belum menerima pada semester genap menerima Rp1.800.000.
Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan siswa.

Tata Cara Pendaftaran PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026

Alur pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 dilakukan oleh operator satuan pendidikan dengan cara:
  1. Buka aplikasi PIP pada tautan https://pip.kemenag.go.id/login
  2. Ketik email SSO EMIS beserta password dan pilih sebagai operator
  3. Aktifkan 2FA lalu klik Aktifkan
  4. Unduh aplikasi Google Authenticator pada ponsel masing-masing
  5. Pindai (scan) kode QR untuk mendapatkan OTP dari aplikasi Google Authenticator
  6. Ketik kode OTP yang muncul
  7. Selesaikan hingga masuk ke dashboard aplikasi PIP
  8. Operator dapat melihat daftar nominasi sementara yang terbentuk dari data siswa dan desil nasional
  9. Operator menandai siswa yang ingin diajukan menjadi calon Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  10. Verifikator akan melakukan pengecekan untuk menyetujui atau membatalkan usulan DNT
  11. Jika usulan diterima, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  12. Setelah seluruhnya terverifikasi, dana PIP akan tersalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan.

Jadwal Pelaksanaan PIP Kemenag Tahap II 2026

Berikut tahapan penting pelaksanaan PIP Tahap II:
  1. Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober-8 November 2026
  2. Verifikasi dan validasi: 3-9 November 2026
  3. Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 10-12 November 2026
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai PIP Kemenag Tahap II 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan