Sekolah. DOK Puslapdik Kemdikbud
Sekolah. DOK Puslapdik Kemdikbud

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Verifikasi dan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026

Renatha Swasty • 20 Oktober 2026 13:49
Ringkasnya gini..
  • Puslapdik Kemendikdasmen membuka jadwal verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP Fase 2 T.A. 2026.
  • Satuan pendidikan diimbau melakukan verifikasi data murid di aplikasi SiPintar mulai 15 hingga 22 Oktober 2026.
  • Pengusulan berbasis pemadanan Dapodik dan DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga miskin.
Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) Semester II  Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahap verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP fase ke-2. Verifikasi dan validasi penting untuk memastikan murid yang diusulkan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau termasuk sasaran prioritas. 

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP fase ke-2  tahun anggaran 2026. Berikut ini jadwal serta tahapan verifikasi dan validasi serta serta pengusulan murid calon penerima PIP dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen:

Jadwal verifikasi dan validasi penerima PIP 2026

Puslapdik telah menetapkan jadwal verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP. Satuan pendidikan di semua jenjang melakukan verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP  mulai 15 Oktober sampai 22 Oktober 2026.

Surat pengusulan mesti diterima Puslapdik paling lambat pada 6 November 2026. Proses mesti dilaksanakan dalam rentang yang telah ditentukan. Apabila terlewat, nama calon penerima bisa tidak masuk dalam daftar pengusulan murid calon penerima PIP. 

Tahapan pengusulan nama penerima PIP 2026

Pelaksanaan PIP Tahun 2026 mengacu pada peraturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026  dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, yang berhak mengusulkan murid sebagai calon penerima PIP adalah satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta pemangku kepentingan.

Pengusulan murid calon penerima PIP melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id. Login menggunakan akun masing-masing lembaga yang sudah ditetapkan.
 
PIP - DOK Puslapdik
PIP. DOK Puslapdik Kemendikdasmen


Berikut syarat calon penerima PIP 2026:

Syarat calon penerima PIP 2026

  1. Murid terdaftar di Dapodik sampai batas akhir atau cut off tanggal 31 Agustus 2026
  2. Data murid di Dapodik sudah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen
  3. Data murid hasil pemadaan Dapodik dan DTSEN telah dilakukan pengolahan data oleh Puslapdik terkait kelengkapan data masing-masing murid, seperti tanggal lahir, NISN, NIK murid, nama ibu kandung dan sebagainya, termasuk status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang ditampilkan diaplikasi SiPintar
Melalui proses pemadanan dan pengolahan tersebut, data murid di SiPintar merupakan sasaran prioritas penerima PIP yang sudah siap untuk divalidasi, diverifikasi, dan diusulkan, baik oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun oleh pemangku kepentingan.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi, satuan pendidikan memetakan data murid calon penerima PIP di SiPintar dalam beberapa kategori, yakni: 

Kategori calon penerima PIP 2026

  1. Murid yang masuk desil 1 sampai 4 di DTSEN
  2. Murid yang berpotensi putus sekolah dan murid yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah
  3. Murid yang merupakan yatim dan atau piatu
  4. Murid di panti asuhan atau panti sosial
  5. Murid dengan kebutuhan khusus
  6. Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja
  7. Murid yang orang tua/walinya berstatus narapidana
  8. Murid yang berkonflik dengan hukum atau di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Pengusulan murid calon penerima PIP harus diketahui Komite Sekolah sesuai dengan jumlah target sasaran yang ditetapkan berdasarkan atas data hasil pemadanan Dapodik dan  DTSEN. Pengusulan dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil ekonomi murid dan pemetaan desil pada DTSEN.

Saat satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, dinas pendidikan secara berkala melakukan pemantauan dan pembinaan. Hal ini agar murid yang diusulkan dipastikan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau termasuk sasaran prioritas. 

Apabila ada satuan pendidikan yang tidak mengusulkan calon murid penerima PIP atau yang diusulkan kurang dari target sasaran, dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi serta pengusulan sampai target sasaran terpenuhi. 

Itulah jadwal dan tahapan verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP fase ke-2. Yuk jangan sampai terlewat yaa. 
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan