Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP fase ke-2 tahun anggaran 2026. Berikut ini jadwal serta tahapan verifikasi dan validasi serta serta pengusulan murid calon penerima PIP dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen:
Jadwal verifikasi dan validasi penerima PIP 2026
Puslapdik telah menetapkan jadwal verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP. Satuan pendidikan di semua jenjang melakukan verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP mulai 15 Oktober sampai 22 Oktober 2026.Surat pengusulan mesti diterima Puslapdik paling lambat pada 6 November 2026. Proses mesti dilaksanakan dalam rentang yang telah ditentukan. Apabila terlewat, nama calon penerima bisa tidak masuk dalam daftar pengusulan murid calon penerima PIP.
Tahapan pengusulan nama penerima PIP 2026
Pelaksanaan PIP Tahun 2026 mengacu pada peraturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, yang berhak mengusulkan murid sebagai calon penerima PIP adalah satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta pemangku kepentingan.Pengusulan murid calon penerima PIP melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id. Login menggunakan akun masing-masing lembaga yang sudah ditetapkan.
PIP. DOK Puslapdik Kemendikdasmen
Berikut syarat calon penerima PIP 2026:
Syarat calon penerima PIP 2026
- Murid terdaftar di Dapodik sampai batas akhir atau cut off tanggal 31 Agustus 2026
- Data murid di Dapodik sudah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen
- Data murid hasil pemadaan Dapodik dan DTSEN telah dilakukan pengolahan data oleh Puslapdik terkait kelengkapan data masing-masing murid, seperti tanggal lahir, NISN, NIK murid, nama ibu kandung dan sebagainya, termasuk status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang ditampilkan diaplikasi SiPintar
Setelah melakukan verifikasi dan validasi, satuan pendidikan memetakan data murid calon penerima PIP di SiPintar dalam beberapa kategori, yakni:
Kategori calon penerima PIP 2026
- Murid yang masuk desil 1 sampai 4 di DTSEN
- Murid yang berpotensi putus sekolah dan murid yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah
- Murid yang merupakan yatim dan atau piatu
- Murid di panti asuhan atau panti sosial
- Murid dengan kebutuhan khusus
- Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja
- Murid yang orang tua/walinya berstatus narapidana
- Murid yang berkonflik dengan hukum atau di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Saat satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, dinas pendidikan secara berkala melakukan pemantauan dan pembinaan. Hal ini agar murid yang diusulkan dipastikan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau termasuk sasaran prioritas.
Apabila ada satuan pendidikan yang tidak mengusulkan calon murid penerima PIP atau yang diusulkan kurang dari target sasaran, dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi serta pengusulan sampai target sasaran terpenuhi.
Itulah jadwal dan tahapan verifikasi dan validasi serta pengusulan murid calon penerima PIP fase ke-2. Yuk jangan sampai terlewat yaa.