Kini, siswa yang rekeningnya belum aktif tetap dapat ditetapkan sebagai penerima PIP. Perubahan tersebut berlaku setelah Kemendikdasmen menerapkan aturan baru mengenai pelaksanaan PIP. Lantas, bagaimana mekanismenya?
Rekening Belum Aktif Tak Lagi Membuat Siswa Masuk SK Nominasi
Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan terbaru PIP ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.Dalam mekanisme sebelumnya, siswa penerima PIP dibedakan menjadi dua, yakni penerima yang masuk SK Nominasi karena rekeningnya belum aktif dan penerima yang masuk SK Pemberian karena rekeningnya sudah aktif.
Namun, mekanisme tersebut berubah mulai Semester 2 Tahun 2026. Seluruh murid yang telah melalui proses verifikasi dan validasi kini langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP.
Dengan demikian, status rekening aktif atau belum aktif tidak lagi menentukan apakah siswa masuk SK Nominasi atau SK Pemberian.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Belum Aktif?
Bagi siswa yang tercantum sebagai penerima PIP tetapi rekeningnya belum aktif, langkah yang harus dilakukan adalah mengaktifkan rekening di bank penyalur. Siswa diberikan kesempatan melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan.Setelah rekening berstatus aktif, dana PIP dapat dipindahbukukan ke rekening siswa. Selanjutnya, dana yang sudah masuk ke rekening dapat ditarik melalui mekanisme yang disediakan bank penyalur.
Namun, siswa dan orang tua tetap perlu memperhatikan batas waktu aktivasi yang ditetapkan Puslapdik. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan rekening tidak juga diaktifkan, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa. Apabila rekening tetap tidak diaktifkan, dana tersebut pada waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan lainnya Pada Pelaksaan PIP 2026
Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, PIP juga disalurkan ke jenjang Prasekolah, yakni Taman Kanak-Kanak, dengan usia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Pada aturan-aturan sebelumnya, sasaran PIP hanya jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB dan pendidikan kesetaraan dengan usia 6 tahun sampai 21 tahun. Namun, baik di aturan baru maupun lama, batas usia tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.Selain itu, mulai tahun ini, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi murid-muridnya yang layak memperoleh bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi SIPINTAR. Sebelumnya, satuan pendidikan melakukan update dan validasi data murid di Dapodik sekolah masing-masing yang akan digunakan sebagai data usulan di SIPINTAR.
Besaran bantuan PIP tahun ini pun mengalami perubahan. Pada aturan sebelumnya, nominal bantuan PIP ditetapkan dalam satu tahun, yakni PIP SD/SDLB dan Paket A sebesar Rp 450 ribu, PIP SMP/SMPLB dan Paket B sebesar Rp750ribu, dan PIP SMA/SMALB dan Paket C sebesar Rp 1.800.000.
Pada aturan terbaru, yakni Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester, yakni Rp225 ribu per semester untuk jenjang Taman Kanak-Kanak dan jenjang SD/SDLB dan Paket A. Sedangkan jenjang SMP/SMPLB dan Paket B ditetapkan Rp375 ribu per semester dan jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C sebesar Rp900 ribu pe semester.
Itulah informasi seputar SK Penetapan Penerima PIP. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
(Levina Fidelia)