Namun, saat mengecek status PIP secara mandiri, tidak sedikit peserta didik maupun orang tua yang menemukan keterangan "SK Nominasi" pada laman resmi. Status tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari apakah dana sudah bisa diambil, mengapa uang belum masuk ke rekening hingga apa yang perlu dilakukan setelah nama tercantum dalam nominasi.
Sebelum membahas lebih lanjut, yuk kenalan dulu dengan apa itu Program Indonesia Pintar (PIP). Simak selengkapnya dikutip dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id:
Apa Itu PIP?
PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Program ini menyasar anak usia sekolah mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik formal maupun nonformal.Pemberian bantuan tersebut bertujuan memperluas akses belajar sekaligus mencegah maupun menarik kembali peserta didik yang putus sekolah akibat kendala ekonomi. Dalam proses penyaluran dana PIP, peserta didik akan menemukan beberapa istilah terkait status penetapan penerima, salah satunya adalah SK Nominasi.
Lantas, apa sebenarnya SK Nominasi PIP itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SK Nominasi PIP
SK Nominasi merupakan surat keputusan penetapan bagi peserta didik yang telah dinyatakan layak menerima PIP, tetapi belum melakukan aktivasi rekening. Dengan begitu, status SK Nominasi menunjukkan proses penetapan penerima masih berjalan sehingga dana bantuan belum dapat dicairkan.Aktivasi rekening secara khusus diwajibkan bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi. Setelah rekening aktif, peserta didik dapat dipindahkan statusnya ke dalam SK Pemberian PIP.
SK Pemberian PIP merupakan surat keputusan bagi penerima yang rekeningnya sudah aktif dan siap menerima transferan dana. Karena itu, status nominasi tidak dapat disamakan dengan kondisi ketika dana PIP sudah tersedia di rekening penerima.
Dana yang belum cair tidak selalu berarti terjadi kesalahan sistem. Proses pencairan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan data, status keaktifan rekening, hingga tahapan administrasi penyaluran yang masih berjalan.
Apabila status masih menunjukkan nominasi, peserta didik disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mengetahui perkembangan data dan proses pencairan lebih lanjut. Sedangkan jika terdapat kendala administrasi yang belum terselesaikan, penanganannya dapat ditindaklanjuti melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Cara Cek Status PIP
Peserta didik maupun orang tua atau wali dapat mengecek status PIP secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR. Berikut langkah-langkahnya:- Buka laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Cari menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode verifikasi atau perhitungan yang diminta sebagai kode keamanan.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Status penerima akan langsung ditampilkan oleh sistem.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut nominal bantuan PIP 2026:- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp500.000.