PIP. DOK Puslapdik Kemendikbud
PIP. DOK Puslapdik Kemendikbud

Kenali Apa Itu SK Nominasi PIP? Ini Arti Status, Cara Cek, dan Langkah Pencairan Dana

Bramcov Stivens Situmeang • 08 September 2026 14:25
Ringkasnya gini..
  • SK Nominasi PIP adalah penetapan siswa penerima yang wajib melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan bisa dicairkan.
  • Setelah aktivasi rekening selesai, status siswa akan berpindah ke SK Pemberian PIP yang menandakan dana siap ditransfer.
  • Cek status penerima dapat dilakukan via SIPINTAR dengan memasukkan NIK dan NISN, serta berkoordinasi dengan operator sekolah.
Jakarta: Pemerintah masih terus menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK pada Tahun Ajaran 2026. Penyaluran bantuan pendidikan ini dilakukan bertahap sepanjang tahun agar peserta didik yang berhak menerima manfaat bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekolah.

Namun, saat mengecek status PIP secara mandiri, tidak sedikit peserta didik maupun orang tua yang menemukan keterangan "SK Nominasi" pada laman resmi. Status tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari apakah dana sudah bisa diambil, mengapa uang belum masuk ke rekening hingga apa yang perlu dilakukan setelah nama tercantum dalam nominasi.

Sebelum membahas lebih lanjut, yuk kenalan dulu dengan apa itu Program Indonesia Pintar (PIP). Simak selengkapnya dikutip dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id:

Apa Itu PIP?

PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Program ini menyasar anak usia sekolah mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik formal maupun nonformal.

Pemberian bantuan tersebut bertujuan memperluas akses belajar sekaligus mencegah maupun menarik kembali peserta didik yang putus sekolah akibat kendala ekonomi. Dalam proses penyaluran dana PIP, peserta didik akan menemukan beberapa istilah terkait status penetapan penerima, salah satunya adalah SK Nominasi.

Lantas, apa sebenarnya SK Nominasi PIP itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SK Nominasi PIP

SK Nominasi merupakan surat keputusan penetapan bagi peserta didik yang telah dinyatakan layak menerima PIP, tetapi belum melakukan aktivasi rekening. Dengan begitu, status SK Nominasi menunjukkan proses penetapan penerima masih berjalan sehingga dana bantuan belum dapat dicairkan.

Aktivasi rekening secara khusus diwajibkan bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi. Setelah rekening aktif, peserta didik dapat dipindahkan statusnya ke dalam SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP merupakan surat keputusan bagi penerima yang rekeningnya sudah aktif dan siap menerima transferan dana. Karena itu, status nominasi tidak dapat disamakan dengan kondisi ketika dana PIP sudah tersedia di rekening penerima.

Dana yang belum cair tidak selalu berarti terjadi kesalahan sistem. Proses pencairan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan data, status keaktifan rekening, hingga tahapan administrasi penyaluran yang masih berjalan.

Apabila status masih menunjukkan nominasi, peserta didik disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mengetahui perkembangan data dan proses pencairan lebih lanjut. Sedangkan jika terdapat kendala administrasi yang belum terselesaikan, penanganannya dapat ditindaklanjuti melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
   

Cara Cek Status PIP

Peserta didik maupun orang tua atau wali dapat mengecek status PIP secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Cari menu "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Isi kode verifikasi atau perhitungan yang diminta sebagai kode keamanan.
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  6. Status penerima akan langsung ditampilkan oleh sistem.
Setelah mengetahui status penerima. eserta didik maupun orang tua dapat melihat apakah status masih berada pada tahap SK Nominasi atau sudah masuk dalam SK Pemberian PIP.

Besaran Dana PIP 2026

Besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut nominal bantuan PIP 2026:
  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp500.000.
Itulah penjelasan mengenai SK Nominasi PIP yang patut diketahui peserta didik maupun orang tua. Semoga bermanfaat ya!
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan