Kedua jenis SK yang sebelumnya digunakan dalam proses penyaluran PIP tersebut digantikan dengan satu mekanisme baru, yakni SK Penetapan Penerima PIP. Lantas, apa perbedaannya dan bagaimana nasib siswa yang rekeningnya belum aktif?
Melansir laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Nah untuk lebih jelas simak penjelasan berikut:
Apa Itu SK Nominasi PIP?
Dalam mekanisme sebelumnya, penerima PIP terbagi ke dalam dua kelompok. Pertama, siswa yang masuk dalam SK Nominasi karena belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang aktif.Siswa yang masuk dalam SK Nominasi kemudian harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Setelah rekening aktif, siswa tersebut dapat ditetapkan sebagai penerima PIP melalui SK Pemberian.
Sementara itu, siswa yang sudah memiliki rekening aktif dapat langsung masuk dalam SK Pemberian dan menerima penyaluran bantuan sesuai ketentuan.
Apa Pengganti SK Nominasi PIP?
Dalam aturan baru, Kemendikdasmen tidak lagi memisahkan calon penerima berdasarkan SK Nominasi dan SK Pemberian. Seluruh murid yang telah ditetapkan sebagai penerima akan masuk dalam SK Penetapan Penerima PIP.Dengan begitu, sebenarnya tidak ada skema pengganti PIP. Namun, SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi dipakai, karena sekarang penerima langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Menariknya, SK tersebut dapat memuat penerima dengan rekening yang sudah aktif maupun rekening yang belum aktif. Artinya, belum aktifnya rekening tidak lagi membuat siswa berada dalam kategori SK Nominasi seperti pada mekanisme sebelumnya.
Meski begitu, rekening tetap menjadi bagian penting dalam proses pencairan. Dana PIP hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang sudah aktif.
Karena itu, siswa yang rekeningnya belum aktif tetap perlu melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Setelah rekening aktif, dana PIP dapat disalurkan ke rekening tersebut.
Kenapa Mekanisme PIP Diubah?
Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan mekanisme pelaksanaan PIP. Kemendikdasmen juga memberikan peran lebih besar kepada satuan pendidikan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.Dengan mekanisme baru, proses penetapan penerima tidak lagi menggunakan dua jenis SK berdasarkan kondisi rekening. Status penerima ditetapkan terlebih dahulu, sementara persoalan rekening aktif atau belum aktif menjadi bagian dari proses penyaluran.
Selain mengubah mekanisme SK, aturan PIP 2026 juga memperluas sasaran penerima hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Besaran bantuan juga ditetapkan berdasarkan semester, yakni Rp225 ribu per semester untuk TK, SD/SDLB dan Paket A; Rp375 ribu untuk SMP/SMPLB dan Paket B; serta Rp900 ribu untuk SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C.
Jadi, penghapusan SK Nominasi bukan berarti menghentikan skema bantuan PIP. Perubahannya terletak pada mekanisme penetapan penerima.
Mulai semester II 2026, penerima PIP ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP. Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap dapat tercantum sebagai penerima, tetapi harus mengaktifkan rekening agar dana bantuan dapat disalurkan.
Baca Juga :