5 Perubahan Besar dalam Aturan Baru PIP 2026. DOK Instagram @gerindra
5 Perubahan Besar dalam Aturan Baru PIP 2026. DOK Instagram @gerindra

5 Perubahan PIP 2026, Sasaran Penerima Diperluas hingga TK

Bramcov Stivens Situmeang • 12 September 2026 16:00
Ringkasnya gini..
  • Sasaran PIP diperluas hingga jenjang pendidikan prasekolah atau TK untuk murid berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
  • Sekolah bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memiliki kewenangan melakukan verifikasi serta validasi calon penerima melalui SIPINTAR.
  • Besaran bantuan PIP kini ditetapkan per semester untuk memberikan kepastian penyaluran bagi murid di setiap jenjang.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen itu menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Penerbitan aturan baru ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan dalam mendukung Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Sebelum mengulas perubahan dalam aturan tersebut, yuk pahami terlebih dahulu pengertian dan tujuan Program Indonesia Pintar.

Apa Itu PIP?

Mengutip laman pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pembiayaan pendidikan yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Program ini dirancang untuk membantu murid tetap memperoleh layanan pendidikan meskipun menghadapi keterbatasan finansial dalam keluarga. 

Pelaksanaannya mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui jalur formal maupun nonformal. Adapun PIP memiliki tiga tujuan Utama, yaitu:
  1. Memperluas akses dan layanan pendidikan guna mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
  2. Membantu meringankan biaya pribadi pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
  3. Mencegah murid putus sekolah akibat kesulitan ekonomi keluarga.

Selain memiliki tujuan yang jelas, pelaksanaan PIP berpedoman pada sejumlah prinsip. Karena itu, program ini harus dijalankan secara adil, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat.

Prinsip adil berarti pemberian bantuan tidak boleh membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, maupun latar belakang lainnya. Sementara itu, prinsip tepat sasaran mengharuskan penerima ditentukan berdasarkan kriteria serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan Terbaru PIP dari Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian dalam sasaran, proses pengusulan, besaran bantuan, hingga mekanisme penyaluran PIP. Berikut lima perubahan penting yang perlu diketahui dikutip dari Instagram @gerindra:

1. Sasaran Penerima Diperluas hingga Jenjang TK

Perubahan pertama sekaligus yang paling terlihat dalam PIP 2026 adalah perluasan cakupan penerima hingga jenjang TK. Sebelumnya, program ini belum mencakup jenjang tersebut. 

Kini, bantuan PIP diberikan dengan cakupan mulai dari TK hingga SMA/SMK/SLB serta pendidikan kesetaraan. Perluasan ini sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh dukungan pendidikan sejak usia dini.

2. Batas Usia Penerima Menjadi 5 Tahun hingga Sebelum 22 Tahun

Aturan baru PIP 2026 juga memperbarui batas usia penerima bantuan. Peserta didik yang dapat menjadi sasaran program berada dalam rentang usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Pembaruan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memperoleh bantuan pendidikan dan melanjutkan sekolah.

3. Target Penerima Mencapai 19,48 Juta Peserta Didik

Seiring dengan perluasan jenjang dan perubahan batas usia. Jumlah sasaran PIP 2026 turut meningkat.

Pemerintah menargetkan sebanyak 19,48 juta peserta didik menerima manfaat program ini. Sasaran itu mencakup peserta didik dari jenjang TK hingga SMA/SMK/SLB serta pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia.
   

4. Sekolah Dapat Mengusulkan Calon Penerima melalui SIPINTAR

Perubahan berikutnya berkaitan dengan proses pengusulan calon penerima. Sekolah kini memiliki peran lebih besar dalam memastikan peserta didik yang memenuhi kriteria dapat diusulkan sebagai penerima PIP.

Prosesnya dilakukan dengan memperbarui dan memvalidasi data siswa melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, sekolah dapat melakukan verifikasi kelayakan calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.

Mekanisme ini diharapkan membuat proses pengusulan lebih partisipatif sekaligus membantu memastikan bantuan diberikan kepada peserta didik yang benar-benar membutuhkan.

5. Pencairan Dana Dihitung Berdasarkan Semester

Perubahan terakhir terdapat pada mekanisme pencairan bantuan. Dalam aturan PIP 2026, pencairan dana dihitung berdasarkan semester.

Penghitungan ini bertujuan memberikan kepastian periode pencairan bagi penerima bantuan, sehingga mekanisme penyaluran dapat lebih teratur dan mudah dipahami oleh peserta didik maupun pihak sekolah.

Kelima perubahan di atas menunjukkan PIP 2026 tidak hanya memperluas jumlah penerima, tetapi juga membenahi mekanisme pelaksanaan program. Mulai dari anak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah, pemerintah berupaya memastikan bantuan pendidikan semakin tepat sasaran dan dapat mendukung keberlanjutan sekolah peserta didik.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan