Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru terkait Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuannya diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Pemerintah menyebut aturan ini dibuat untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun sekaligus meringankan biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan terbaru PIP, yuk simak terlebih dahulu apa itu PIP berikut ini.
Apa Itu PIP?
Mengutip laman pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang dirancang khusus untuk anak-anak sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Jangkauan bantuan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah formal maupun nonformal.
Ada tiga tujuan utama dari pelaksanaan program PIP ini, di antaranya:
- Memperluas akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak usia 5 sampai 22 tahun
- Mencegah angka putus sekolah yang disebabkan oleh kendala dan kesulitan ekonomi keluarga
- Menarik kembali anak-anak yang sudah terlanjur putus sekolah agar mau kembali mengenyam bangku pendidikan.
Aturan Terbaru PIP dari Kemendikdasmen
Berikut sejumlah perubahan penting dalam pelaksanaan PIP 2026.
1. Sasaran Penerima Diperluas hingga Jenjang TK
Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menyebutkan sasaran PIP kini mencakup murid berusia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan ini lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya menyasar murid usia 6 hingga 21 tahun.
PIP kini terbagi menjadi tiga kategori sesuai jenjang pendidikan, antara lain:
- PIP Pendidikan Prasekolah, diberikan kepada murid pendidikan anak usia dini atau TK sebelum memasuki pendidikan dasar
- PIP Pendidikan Dasar, mencakup murid SD, SMP, pendidikan khusus kelas I–IX, serta Paket A dan Paket B
- PIP Pendidikan Menengah, mencakup murid SMA, SMK, pendidikan khusus kelas X–XII, serta Paket C
Adapun syarat bagi penerima PIP meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdata sebagai murid aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia 5 tahun sampai dengan sebelum 22 tahun, kecuali bagi murid penyandang disabilitas yang dikecualikan dari ketentuan batas usia ini
2. Sekolah Boleh Usulkan Calon Penerima
Perubahan signifikan lainnya terletak pada mekanisme pengusulan calon penerima. Kini proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan melalui aplikasi SIPINTAR.
Tahapan pemberian PIP Dikdasmen menurut Pasal 10 terdiri atas lima tahap berikut:
- Perencanaan jumlah sasaran dan alokasi anggaran
- Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima
- Verifikasi dan validasi oleh sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan
- Penetapan penerima oleh Puslapdik
- Penyaluran dana bantuan
Mekanisme ini berbeda dari aturan sebelumnya, karena kewenangan mengusulkan calon penerima berada di tangan Dinas Pendidikan, sementara sekolah hanya menandai status layak PIP di Dapodik.
Kini, Dinas Pendidikan berperan:
- Mengawasi penyusunan dan penetapan daftar prioritas oleh sekolah
- Memvalidasi daftar prioritas murid yang diusulkan sekolah
- Memastikan kesesuaian jumlah usulan dengan target sasaran penerima
3. Besaran Bantuan Dihitung per Semester
Jika sebelumnya nominal PIP ditetapkan dalam hitungan tahunan, Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 kini menetapkannya per semester dengan rincian sebagai berikut:
- TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225.000 per semester
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester
Secara total per tahun, jumlah bantuan sebenarnya tidak berubah. Perubahan menjadi basis semester dilakukan agar murid kelas awal dan kelas akhir mendapat kepastian, karena mereka hanya menerima bantuan selama satu semester.
Sementara itu, murid kelas berjalan dan jenjang TK tetap menerima bantuan selama dua semester penuh. Aturan ini dibuat supaya penyaluran dana lebih sesuai dengan masa belajar murid di setiap jenjang.
4. Mekanisme Penyaluran dan Penetapan Penerima
Tahapan pencairan dana PIP berlangsung sebagai berikut:
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengajukan pencairan dana ke Kanto Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- KPPN mencairkan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik
- Puslapdik melalui bank penyalur memindahbukukan dana ke rekening masing-masing murid penerima
- Murid dapat menarik dana melalui teller atau ATM setelah dana masuk ke rekening
Dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening murid yang berstatus aktif. Murid dengan rekening belum aktif wajib melakukan aktivasi terlebih dahulu di bank penyalur sebelum dana dapat dicairkan.
Aturan terbaru juga menghapus mekanisme SK Nominasi dan SK Pemberian yang sebelumnya membedakan penerima berdasarkan status rekening. Kini, seluruh murid hasil verifikasi dan validasi langsung ditetapkan melalui satu jenis surat keputusan, yaitu SK Penetapan Penerima PIP, yang mencantumkan status rekening baik yang sudah aktif maupun belum.
Bagi murid yang rekeningnya tak kunjung diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan Puslapdik, dana bantuan pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara.
5. Kewajiban, Larangan, dan Sanksi bagi Pengelola
Sekolah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memiliki empat kewajiban utama dalam pengelolaan PIP. Mereka wajib memastikan data calon penerima valid, tidak ada pungutan biaya pendidikan, tidak ada pemotongan dana bantuan, dan rekening dikuasai penuh oleh penerima.
Di sisi lain, ada dua hal yang dilarang dilakukan pihak pengelola. Mereka dilarang mengaktifkan rekening atau menarik dana tanpa izin penerima, serta dilarang memotong atau memungut dana PIP di luar kebutuhan pendidikan murid.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban mengembalikan dana, atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan baru ini juga menghapus pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) fisik maupun digital yang sebelumnya diberikan kepada penerima dari jalur Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 resmi berlaku sejak diundangkan pada 13 Mei 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi seluruh proses PIP, mulai dari perencanaan hingga penyaluran dana ke murid penerima. (Talitha Islamey)