Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. DOK
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. DOK

Sistem Pendidikan Inklusif Masih Jauh dari Harapan, Lestari Moerdijat Soroti Masalah Biaya

Renatha Swasty • 01 Juli 2026 19:10
Ringkasnya gini..
  • Rerie berpendapat pendidikan inklusif bukan sekadar upaya membuka pintu bagi semua warga negara.
  • Totok menyarankan penerapan KIP Kuliah parsial agar mempermudah akses pendidikan.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa itu merupakan tanggung jawab negara.
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem pendidikan inklusif dan terjangkau bagi setiap warga negara masih jauh dari harapan. Sinergi semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya. 
 
"Sejatinya kita punya konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak," kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau Bagi Generasi Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 1 Juli 2026.
 
Rerie menuturkan Pasal 31 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945 dengan tegas menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. 

"Namun, apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?" tanya Anggota Komisi X DPR RI itu.
 
Dia berharap pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum memperbaiki kebijakan yang mampu menjawab sejumlah permasalahan yang ada. Rerie berpendapat pendidikan inklusif bukan sekadar upaya membuka pintu bagi semua warga negara. 
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan harus mampu diupayakan agar setiap anak Indonesia tidak ada yang tertinggal dalam pendidikan. Hal ini sebagai bagian mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan Pancasila. 
 
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI, Beny Bandanadjaja, berpendapat pada dasarnya Kemendiktisaintek terus berupaya mewujudkan pendidikan inklusif dan terjangkau. Hal itu sebagai bagian dari menjalankan amanah Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu mencerdaskan bangsa. 
 
Menurut Beny, perguruan tinggi terus berupaya menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi sejumlah permasalahan di berbagai daerah. Dia memaparkan berdasarkan informasi panitia penerimaan mahasiswa baru, pada 2025, tercatat 17.000 calon mahasiswa tidak mendaftar ulang dengan berbagai alasan, tidak semata masalah biaya. 
 
Sementara tahun ini, proses penerimaan mahasiswa baru masih berlangsung dan berakhir pada akhir Juli 2026. Perguruan tinggi negeri juga menerapkan sistem leveling pada uang kuliah tunggal (UKT) sesuai kemampuan keuangan keluarga calon mahasiswa untuk membuka akses seluas-luasnya.
 
Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan dan Ketua Program Studi Magister Pendidikan UPH, Niko Sudibjo, berpendapat dalam setiap pembicaraan terkait pendidikan inklusif tidak terlepas dari soal biaya. Padahal, ada perspektif lain yang bisa diupayakan agar pendidikan lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat, yaitu dengan pengelolaan perguruan tinggi yang lebih fleksibel. 
 
Menurut Niko, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini agak kaku. Sehingga, terjadi kesenjangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan struktur pendidikan yang diterapkan. 
 
Fleksibilitas pengelolaan perguruan tinggi bisa direalisasikan dengan menerapkan sistem pembelajaran hibrid untuk mengatasi kendala geografis. Sistem pembelajaran bisa dilakukan bertahap dan fleksibilitas pembiayaan untuk menekan beban finansial. 
  Pengamat Pendidikan Totok Amin Soefijanto berpendapat fenomena adanya calon mahasiswa yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang disebabkan sejumlah hal. Antara lain, UKT yang tinggi, ketidaksesuaian jurusan, dan verifikasi KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah negatif. 
 
Berdasarkan catatan Totok, pada 2022, pelamar KIP Kuliah tercatat 151.500 orang, dan pada 2025 tercatat 255.500 orang. Namun, rata-rata hanya 50 peren dari pendaftar, diterima permohonan KIP Kuliahnya, yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat desil 1-4 (sangat miskin dan miskin). 
 
"Negara wajib hadir untuk mempermudah akses pendidikan setiap warga negara seperti yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," ujar Totok. 
 
Totok menyarankan penerapan KIP Kuliah parsial agar mempermudah akses pendidikan. Misalnya, skema bantuan bertingkat, transparansi penerapan UKT, penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat, dan pendampingan calon mahasiswa untuk mengaudit penyebab mundur, dan kanal bantuan sebelum masa pendaftaran ditutup. 
 
Dia menegaskan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan sulit diwujudkan bila akses pendidikan ditentukan oleh kemampuan membayar. Pengamat Kebijakan Pendidikan Indra Charismiadji berpendapat problem calon mahasiswa tidak mendaftar ulang karena tidak mampu membayar UKT. 
 
"Hal ini mencerminkan kita sedang menghadapi fenomena higher education middle income trap, karena negara tidak menjalankan amanah Pasal 31 ayat 5 UUD 1945," ujar dia.
 
Indra mengatakan saat ini kampus hanya menjalankan fungsinya sebagai learning university. Padahal, konstitusi mengamanatkan perguruan tinggi untuk menjadi pusat riset. 
 
"Bila kondisi saat ini diteruskan akan berat bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan," ujar Indra. 
 
Sementara itu, GEDSI Specialist dan Safeguarding Pujiaryati Anggiasari berpendapat pendidikan inklusif sangat dibutuhkan bagi para penyandang disabilitas. Saat ini, hanya sekitar 4 persen dari penyandang disabilitas yang dapat mengakses pendidikan formal. 
 
Angka itu memperlihatkan betapa sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan. Dia mengaskan bukan semata masalah UKT, tetapi juga biaya-biaya tersembunyi yang harus ditanggung. 
 
Anggiasari mengatakan kebutuhan alat bantu, pendamping, sarana dan prasarana yang mendukung belum lagi, kebutuhan bahan ajar dengan format alternatif yang membebani penyandang disabilitas. "Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berupaya mengakses pendidikan sangat nyata," tegas Anggiasari. 
 
Wartawan Senior, Saur Hutabarat, menegaskan mencerdaskan kehidupan bangsa itu merupakan tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab warga, orang tua mahasiswa, atau mahasiswa.
"Selama amanah Konstitusi itu tidak dijalankan, cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanya mimpi," ujar Saur. 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA