Dana PIP ini biasa digunakan untuk membeli kebutuhan belajar, seperti seragam, buku, hingga ongkos harian. Tak heran, kabar soal penyerahan dan pencairan dana bantuan ini selalu menarik perhatian para orang tua.
Namun, baru-baru ini publik sempat dihebohkan oleh berita viral seorang siswa sakit yang terpaksa datang ke bank demi mengurus aktivasi rekening. Kejadian ini menuai simpati sekaligus pertanyaan terkait kemudahan akses layanan PIP.
“Yuk kita simak ragam kali ini yang membahas tentang tata cara aktivasi rekening dengan berbagai kondisi salah satunya sakit, sesuai dengan Persesjen Kemendikdasmen No. 10 Tahun 2025,” tulis informasi dalam unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Sebelum mengurusnya, yuk pahami aturan dan kondisi apa saja yang memperbolehkan aktivasi rekening PIP diwakilkan berikut ini.
Aturan Resmi Aktivasi Rekening PIP
Aturan aktivasi rekening PIP tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa siswa sakit atau mengalami kendala tertentu bisa diwakilkan oleh pihak sekolah atau Kepala Sekolah.Aktivasi rekening melalui surat kuasa ini berlaku untuk dua kategori kondisi:
Kondisi pemohon
Siswa sedang sakit, penyandang disabilitas, sedang menghadiri agenda pemerintah, atau kondisi sulit lain berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan.Kondisi lokasi
Siswa berada di daerah bencana alam atau daerah yang sangat sulit mengakses kantor bank penyalur.Cara Aktivasi PIP Melalui Kuasa Sekolah
Berikut 4 langkah mudah mengurus aktivasi rekening bagi siswa yang berhalangan hadir, antara lain:1. Buat Surat Kuasa
- Orang tua/siswa membuat Surat Kuasa aktivasi rekening yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.
- Lengkapi Berkas Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Sekolah melengkapi SPTJM bermeterai beserta dokumen pendukung lainnya.
- Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk membawa dokumen ke bank penyalur untuk diproses.
4. Setelah aktif, buku tabungan dan kartu debit diserahkan sekolah ke siswa maksimal 7 hari kerja.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut berkas identitas yang perlu disiapkan oleh orang tua dan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan:1. Jenjang SD/SMP
- Surat Kuasa asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
2. Jenjang SMA/SMK
- Surat Kuasa asli
- Fotokopi KK atau KTP siswa jika sudah punya.
Sobat Medcom, itulah aturan dan tata cara aktivasi PIP bagi siswa yang sedang sakit. Semoga informasi ini bermanfaat dan tidak ada lagi siswa yang kesulitan mencairkan hak pendidikannya! (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda