Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi
Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi

FSGI: Kriteria Sekolah Penerima BOS Minimal 60 Siswa Jadi Fungsi Kontrol

Citra Larasati • 12 September 2021 17:57
Jakarta:  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan syarat minimal 60 Siswa untuk sekolah penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).  Kebijakan ini menimbulkan polemik dan kritik dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomer 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk dasar penghitungan Dana BOS Reguler merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 huruf d.
 
Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut, sekolah penerima dana BOS Reguler mensyaratkan memiliki minimal 60 murid dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.  Dengan demikian, jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah itu, maka tidak akan memperoleh dana BOS dari Pemerintah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Hal tersebut tampaknya dilakukan pemerintah dengan pertimbangan, bahwa jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan. Sehingga layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara," Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, Minggu, 12 September 2021.
 
Baca juga:  Nadiem Tunda Penerapan Juknis Dana BOS Berdasarkan Jumlah Minimal Siswa
 
FSGI menyatakan dukungannya dan menilai kebijakan tersebut sudah selayaknya diterapkan.  Adapun dasar pertimbangan FSGI adalah sebagai berikut :
 
Pertama, FSGI menilai bahwa Permendikbud No. 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS Reguler adalah kewenangan Pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum, dan Kepastian Hukum ini merupakan asas umum pemeritahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI No. 30 Tahun 2014.
 
Maknanya adalah Permendikbud No.6 tahun 2021 ini merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang harus dianggap benar, konsisten, tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan sebagian demi kewibawaan Pemerintah, sebelum ada keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah. Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, semestinya mengajukan keberatannya dalam uji materi peraturan di MA.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif