Kebijakan itu dinilai diskriminatif bagi sekolah-sekolah kecil di daerah. Setelah gaduh beberapa hari, akhirnya Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyatakan tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut.
"Jadi ini sudah program dari tahun 2019 tapi belum diberlakukan pada 2021. Jadi tahun ini tidak diberlakukan, karena belum masuk tiga tahun. Itu ada renggang waktunya," sebut Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 8 September 2021.
Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian bersama di Kemendikbudristek. Dia pun mengapresiasi banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai macam kekhawatiran dan kecemasan mengenai implementasi aturan tersebut.
Nadiem pun menegaskan, jika aturan itu juga tak akan berlaku hingga tahun 2022 mendatang. Artinya Nadiem akan menangguhkan penerapan Juknis BOS tersebut dari saat ini hingga tahun depan.
"Semoga ini bisa menenangkan masyarakat dan menurut saya ini adalah suatu situasi yang agak ekstrem dengan pandemi ini kita harus punya fleksibilitas dan juga punya tenggang rasa kepada sekolah-sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar. Jadi itulah yang kami lakukan pada saat ini kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini di tahun 2022," jelas Nadiem.
Baca juga: Syarat Minimal 60 Siswa Sekolah Penerima Dana BOS Tak Berlaku di Daerah 3T
Namun Nadiem belum memutuskan kapan penangguhan itu akan berakhir. Pihaknya meminta waktu tambahan untuk mengkaji kembali program tersebut.
"Kami kan terus menerima masukan-masukan terkait persyaratan ini dan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022 apa yang akan terjadi. Jadi mohon waktu Bapak Ibu Komisi X, bahwa kami mengkaji ulang lagi bagaimana cara memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini," tutup Nadiem.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News