Kedua, FSGI memandang para pihak yang keberatan maupun yang membatalkan tidak memahami permendikbud No. 6 Tahun 2021 secara utuh. Padahal dalam Pasal 3 ayat 3 Permendikbud ini dinyatakatan bahwa Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi, Sekolah Luar Biasa, Sekolah di daerah Khusus maupun sekolah pada wilayah kepadatan penduduk rendah.
Maknanya adalah, Permendikbud ini menyediakan alternatif yang sangat akomodatif dan nondiskriminatif tanpa harus ditunda maupun dibatalkan.
Ketiga, FSGI berpandangan bahwa Yayasan sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan memiliki modal awal, yaitu sanggup memenuhi ketentuan minimal yang dipandang wajar oleh Pemerintah. Sehingga ada rasa tanggung jawab menyediakan kebutuhan awal operasional pendidikan, sanggup memberi gaji yang layak kepada guru, berani berjuang dan bekerja keras untuk berkompetisi guna memperlihatkan produk unggulan sebagai nilai jual sekolah sehingga menarik bagi orang tua peserta didik.
Keempat, FSGI berpendapat apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. "Jadi silakan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimal siswa sesuai ketentuan Pemerintah," terangnya.
Kelima, FSGI percaya bahwa akan ada sekolah yang mampu memenuhi target jumlah minimal peserta didik apabila diberi waktu yang cukup untuk berkompetisi. Apabila tahun ini belum terpenuhi target maka masih ada waktu di tahun-tahun berikutnya.
"Dan nanti pasti tercapai dengan bermodalkan berani berjuang dan bekerja keras memajukan sekolah sehingga para orang tua pun berlomba-lomba memberi kepercayaan menitipkan putra/putrinya untuk dididik pada sekolah yang dimaksud," terangnya.
Selanjutnya, FSGI melihat adanya Permendikbudristek No. 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja (Bagi sekolah beprestasi) dan BOS Afirmasi (bagi sekolah khusus) dapat dijadikan motivasi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi khusus untuk memenuhi persyaratan penerima dana BOS Reguler. Karena sesuai permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS Reguler yang kemungkinan mendapatkan Bos Kinerja atau Bos Afirmasi.
Selain itu, FSGI mengingatkan bahwa meskipun penyaluran BOS melalui rekening sekolah, tetap ada potensi penyalah gunaan maka perlu fungsi kontrol dalam bentuk Regulasi yang mengatur penyaluran BOS. “Pemerintah tidak perlu ragu melanjutkan kebijakannya demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk anak bangsa ini," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News