Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomer 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk dasar penghitungan Dana BOS Reguler merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 huruf d.
Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut, sekolah penerima dana BOS Reguler mensyaratkan memiliki minimal 60 murid dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dengan demikian, jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah itu, maka tidak akan memperoleh dana BOS dari Pemerintah.
“Hal tersebut tampaknya dilakukan pemerintah dengan pertimbangan, bahwa jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan. Sehingga layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara," Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, Minggu, 12 September 2021.
Baca juga: Nadiem Tunda Penerapan Juknis Dana BOS Berdasarkan Jumlah Minimal Siswa
FSGI menyatakan dukungannya dan menilai kebijakan tersebut sudah selayaknya diterapkan. Adapun dasar pertimbangan FSGI adalah sebagai berikut :
Pertama, FSGI menilai bahwa Permendikbud No. 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS Reguler adalah kewenangan Pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum, dan Kepastian Hukum ini merupakan asas umum pemeritahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI No. 30 Tahun 2014.
Maknanya adalah Permendikbud No.6 tahun 2021 ini merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang harus dianggap benar, konsisten, tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan sebagian demi kewibawaan Pemerintah, sebelum ada keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah. Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, semestinya mengajukan keberatannya dalam uji materi peraturan di MA.
Kedua, FSGI memandang para pihak yang keberatan maupun yang membatalkan tidak memahami permendikbud No. 6 Tahun 2021 secara utuh. Padahal dalam Pasal 3 ayat 3 Permendikbud ini dinyatakatan bahwa Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi, Sekolah Luar Biasa, Sekolah di daerah Khusus maupun sekolah pada wilayah kepadatan penduduk rendah.
Maknanya adalah, Permendikbud ini menyediakan alternatif yang sangat akomodatif dan nondiskriminatif tanpa harus ditunda maupun dibatalkan.
Ketiga, FSGI berpandangan bahwa Yayasan sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan memiliki modal awal, yaitu sanggup memenuhi ketentuan minimal yang dipandang wajar oleh Pemerintah. Sehingga ada rasa tanggung jawab menyediakan kebutuhan awal operasional pendidikan, sanggup memberi gaji yang layak kepada guru, berani berjuang dan bekerja keras untuk berkompetisi guna memperlihatkan produk unggulan sebagai nilai jual sekolah sehingga menarik bagi orang tua peserta didik.
Keempat, FSGI berpendapat apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. "Jadi silakan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimal siswa sesuai ketentuan Pemerintah," terangnya.
Kelima, FSGI percaya bahwa akan ada sekolah yang mampu memenuhi target jumlah minimal peserta didik apabila diberi waktu yang cukup untuk berkompetisi. Apabila tahun ini belum terpenuhi target maka masih ada waktu di tahun-tahun berikutnya.
"Dan nanti pasti tercapai dengan bermodalkan berani berjuang dan bekerja keras memajukan sekolah sehingga para orang tua pun berlomba-lomba memberi kepercayaan menitipkan putra/putrinya untuk dididik pada sekolah yang dimaksud," terangnya.
Selanjutnya, FSGI melihat adanya Permendikbudristek No. 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja (Bagi sekolah beprestasi) dan BOS Afirmasi (bagi sekolah khusus) dapat dijadikan motivasi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi khusus untuk memenuhi persyaratan penerima dana BOS Reguler. Karena sesuai permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS Reguler yang kemungkinan mendapatkan Bos Kinerja atau Bos Afirmasi.
Selain itu, FSGI mengingatkan bahwa meskipun penyaluran BOS melalui rekening sekolah, tetap ada potensi penyalah gunaan maka perlu fungsi kontrol dalam bentuk Regulasi yang mengatur penyaluran BOS. “Pemerintah tidak perlu ragu melanjutkan kebijakannya demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk anak bangsa ini," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News