"Selamat datang dan selamat bergabung menjadi bagian dari sivitas akademika PKN STAN," tulis pengumuman PKN STAN dikutip dari Instagram @pknstan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi mesti segera melakukan resgistrasi pendaftaran ulang. Melansir laman PKN STAN, berikut hal-hal yang harus dilakukan saat registrasi dan pendaftaran ulang:
Syarat registrasi dan pendaftaran ulang
1. Peserta dengan nomor registrasi dan nama peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran tautan di atas, dinyatakan Lulus SPMB Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022 dan selanjutnya disebut sebagai calon mahasiswa.
2. Calon mahasiswa wajib melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Daftar ulang online dilaksanakan pada 1-5 September 2022 dengan melakukan pengisian pada tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id
- Daftar ulang offline dilaksanakan pada 6-7 September 2022 bertempat di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya, Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal
- Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi, yaitu:
- Sesi 1: 08.00-10.00 WIB
- Sesi 2: 10.00-12.00 WIB
- Sesi 3: 13.00-15.00 WIB
- Sesi 4: 15.00-17.00 WIB
3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta Ujian (KPU)
- Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat: Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
- Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan
- Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
- Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah
- Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib KerjaSurat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN
- Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua
- Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter
- Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.
- Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
- Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
- Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas.
5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI.
6. Dalam hal calon mahasiswa tidak dapat membawa dokumen sebagaimana dimaksud, calon mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen.
7. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
8. Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pria: kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam
- Wanita: kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam
10. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri.
11. Calon mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Dinamika/orientasi studi yang dilaksanakan secara offline pada 12-16 September 2022.
12. Calon mahasiswa yang tidak mengikuti Dinamika/orientasi studi sesuai jadwal yang ditetapkan tanpa alasan yang dapat disetujui oleh Direktur PKN STAN, dianggap mengundurkan diri.
13. Calon mahasiswa wajib mengikuti kehidupan berasrama mulai 18 September 2022.
14. Perkuliahan semester gasal tahun akademik 2022/2023 akan dimulai pada 26 September 2022 dengan menggunakan metode pendidikan berasrama.
15. Calon mahasiswa diharapkan memiliki laptop dan smartphone untuk mendukung proses pembelajaran.
16. Dalam proses penerimaan mahasiswa ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada dispensasi dalam bentuk apa pun
17. Calon mahasiswa diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Twitter (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), Youtube (PKN STAN), serta situs https://www.kemenkeu.go.id, https://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan https://www.pknstan.ac.id.
18. Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.
19. Apabila calon mahasiswa melakukan kecurangan atau memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada:
- Setiap tahapan SPMB
- Pendaftaran ulang
- Saat telah menjadi mahasiswa
- Saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN, maka yang bersangkutan akan:
- Dibatalkan kelulusannya dalam SPMB Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022
- Dikeluarkan dari program pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN;
- Dibatalkan kelulusan pada program pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN dalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN; dan/atau
- Dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: 6 Fakta Kuliah di STAN, dari Bebas Biaya Hingga Uang Saku |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News