Ilustrasi PKN STAN. Medcom
Ilustrasi PKN STAN. Medcom

Seleksi SPMB PKN STAN Diumumkan, Begini Cara Registrasi Ulangnya

Medcom • 30 Agustus 2022 11:25

3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta Ujian (KPU)
  2. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat: Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
  3. Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan
  4. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
  5. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
  6. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah
  9. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III)
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib KerjaSurat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter
  11. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN
  12. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua
  13. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter
  14. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
Calon mahasiswa dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
  • Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.
Calon mahasiswa dari Program Afirmasi non-ADEM Papua, non ADEM-Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
  • Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
  • Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

 
Halaman Selanjutnya
4. Pada saat daftar ulang…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan