3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta Ujian (KPU)
- Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat: Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
- Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan
- Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
- Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah
- Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib KerjaSurat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN
- Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua
- Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter
- Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.
- Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
- Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
- Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.