Ketentuan PHK
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendiri; (c) mencapai batas usia pensiun; (d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila (a) jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (b) meninggal dunia; (c) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; (d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Kedudukan
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Gaji dan Tunjangan
PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)