Ilustrasi PNS. MI/Ramdani
Ilustrasi PNS. MI/Ramdani

Apa Bedanya PNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Medcom • 13 Juni 2022 16:14

Ketentuan PHK

PNS

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu
  2. PNS diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendiri; (c) mencapai batas usia pensiun; (d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila (a) jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (b) meninggal dunia; (c) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; (d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Kedudukan

PNS

  1. Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76/2022
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Gaji dan Tunjangan

PNS

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  6. Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  7. Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
  8. Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  9. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

PPPK

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
  6. Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
  7. Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
  8. Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
  9. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

 
Halaman Selanjutnya
Batas Usia Pensiun PNS …
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan