Meski sama-sama bekerja untuk pemerintah, PNS dan PPPK tidaklah sama. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu.
PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, masih ada sejumlah hal yang membedakan PNS dan PPPK. Dilansir dari akun Instagram @kemepanrb, berikut perbedaan keduanya dari berbagai aspek:
Batas Usia saat Melamar
PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
Tahapan Seleksi
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi: Manajerial, Teknis, Sosial Kultural