Ilustrasi PNS. MI/Ramdani
Ilustrasi PNS. MI/Ramdani

Apa Bedanya PNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Medcom • 13 Juni 2022 16:14
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan bagi orang yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebutan ini mencakup dua macam profesi, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 
Meski sama-sama bekerja untuk pemerintah, PNS dan PPPK tidaklah sama. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu.
 
PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selain itu, masih ada sejumlah hal yang membedakan PNS dan PPPK. Dilansir dari akun Instagram @kemepanrb, berikut perbedaan keduanya dari berbagai aspek:

Batas Usia saat Melamar

PNS

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. Usia maksimal 35 tahun

PPPK

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

Tahapan Seleksi

PNS

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi: Manajerial, Teknis, Sosial Kultural

 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan