Ilustrasi PNS. MI/Ramdani
Ilustrasi PNS. MI/Ramdani

Apa Bedanya PNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Medcom • 13 Juni 2022 16:14
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan bagi orang yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebutan ini mencakup dua macam profesi, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 
Meski sama-sama bekerja untuk pemerintah, PNS dan PPPK tidaklah sama. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu.
 
PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selain itu, masih ada sejumlah hal yang membedakan PNS dan PPPK. Dilansir dari akun Instagram @kemepanrb, berikut perbedaan keduanya dari berbagai aspek:

Batas Usia saat Melamar

PNS

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. Usia maksimal 35 tahun

PPPK

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

Tahapan Seleksi

PNS

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi: Manajerial, Teknis, Sosial Kultural
 

Ketentuan PHK

PNS

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu
  2. PNS diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendiri; (c) mencapai batas usia pensiun; (d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila (a) jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (b) meninggal dunia; (c) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; (d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Kedudukan

PNS

  1. Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76/2022
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Gaji dan Tunjangan

PNS

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  6. Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  7. Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
  8. Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  9. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

PPPK

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
  6. Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
  7. Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
  8. Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
  9. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
 

Batas Usia Pensiun

PNS

  1. 58 tahun bagi pejabata admininstrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK

  1. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Itulah sejumlah perbedaan antara PNS dan PPPK. Informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi Sobat Medcom yang hendak menjadi calon ASN. (Nurisma Rahmatika)
 
Baca: Status Guru PPPK Sama dengan Outsourcing
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan