Meski sama-sama bekerja untuk pemerintah, PNS dan PPPK tidaklah sama. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu.
PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, masih ada sejumlah hal yang membedakan PNS dan PPPK. Dilansir dari akun Instagram @kemepanrb, berikut perbedaan keduanya dari berbagai aspek:
Batas Usia saat Melamar
PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
Tahapan Seleksi
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi: Manajerial, Teknis, Sosial Kultural
Ketentuan PHK
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendiri; (c) mencapai batas usia pensiun; (d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila (a) jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (b) meninggal dunia; (c) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; (d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Kedudukan
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Gaji dan Tunjangan
PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Batas Usia Pensiun
PNS
- 58 tahun bagi pejabata admininstrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Baca: Status Guru PPPK Sama dengan Outsourcing
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News