lustrasi Ijazah. DOK MI/ Agus Utantoro
lustrasi Ijazah. DOK MI/ Agus Utantoro

Ijazah Asli Ditahan Perusahaan? Ini Aturan Resmi Kemnaker

Renatha Swasty • 29 September 2026 09:50
Ringkasnya gini..
  • Kemnaker menegaskan perusahaan dilarang keras meminta atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
  • Penahanan dokumen hanya diperbolehkan untuk pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan kesepakatan tertulis dan jaminan ganti rugi.
  • Pekerja diimbau memeriksa perjanjian tertulis, kejelasan tujuan, pihak bertanggung jawab, serta menyimpan bukti serah terima dokumen.
Jakarta: Penahanan ijazah asli oleh perusahaan saat merekrut karyawan baru kembali menjadi sorotan publik. Banyak pencari kerja terpaksa menyerahkan dokumen penting itu karena sangat membutuhkan pekerjaan.

Pemberi kerja dilarang keras meminta atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Larangan ini berlaku untuk dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan lain yang lebih layak. Tujuannya agar setiap pekerja mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang terbit pada 20 Mei 2025. Surat edaran tersebut meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia menindaklanjutinya di daerah masing-masing.

Calon pekerja perlu membaca dan memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Dengan begitu, mereka tidak dirugikan oleh klausul penahanan dokumen di kemudian hari.

Syarat Khusus dan Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan hanya boleh menyimpan dokumen jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan hukum. Dalam kondisi itu, perusahaan wajib memenuhi dua ketentuan berikut.

1. Pendidikan dan Pelatihan Dibiayai Perusahaan

Ijazah atau sertifikat kompetensi hanya boleh diserahkan jika berasal dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja. Hal ini juga harus didasari kesepakatan tertulis.

   

2. Jaminan Keamanan dan Ganti Rugi

Pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen yang disimpan. Jika dokumen rusak atau hilang, pemberi kerja harus memberi ganti rugi kepada pekerja.

4 Poin Penting Sebelum Menyerahkan Dokumen

Mengutip unggahan akun Instagram @kemnaker, pencari kerja disarankan memeriksa empat hal berikut sebelum menyerahkan dokumen pribadi.

1. Pastikan Tujuan Penyerahan Jelas 

Pastikan dokumen tidak diminta hanya untuk ditahan sepihak atau dijadikan jaminan kerja. Alasan penyerahannya harus jelas dan sah.

2. Periksa Perjanjian Tertulisnya 

Baca seluruh isi perjanjian kerja dengan teliti. Pastikan klausul penyerahan dokumen berkaitan dengan pelatihan yang dibiayai perusahaan.

3. Tanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab 

Pastikan jelas siapa pihak yang mengelola dokumen Anda. Pastikan juga ada komitmen ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.

4. Simpan Bukti Serah Terima 

Simpan bukti serah terima resmi setiap kali menyerahkan ijazah atau dokumen pribadi. Bukti ini penting jika terjadi masalah di kemudian hari.

Memahami hak-hak ketenagakerjaan adalah kunci hubungan kerja yang adil dan profesional. Dengan mengenal aturan dan bersikap kritis terhadap isi kontrak, pekerja dapat terhindar dari penahanan dokumen yang tidak sah.

Sobat Medcom, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menyerahkan ijazah saat melamar kerja. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan