Keputusan ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. "Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, Kamis, 4 Februari 2021.
Dengan ditiadakannya UN Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Berikut syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir:
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
- Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Untuk ujiannya, dilaksanakan dalam beberapa bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News