Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Foto: Medcom/Muhammad Syahrul Ramadhan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Foto: Medcom/Muhammad Syahrul Ramadhan.

Nadiem Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan, Simak Isi Surat Edarannya

Citra Larasati • 04 Februari 2021 10:35
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun ini. Hal ini mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 yang semakin meningkat.
 
Keputusan ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. "Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca: UN Diganti AN, Kemendikbud-Kemenag Diminta Siapkan Skema Baru PPDB
 
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun ini, maka kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
 
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kemudian, peserta didik juga memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
 
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
 
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan