Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Zoom
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Zoom

Wawancara Khusus Kepala BSKAP, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo

Mengurai Wajah Kurikulum Merdeka: Saatnya Kembali ke Jantung Pendidikan

Citra Larasati, Ilham Pratama Putra • 16 Februari 2022 16:04

Apakah dalam praktiknya nanti akan muncul paket-paket kecil yang berisi kombinasi mata pelajaran bagi siswa. Misal ada kelompok siswa yang memilih fisika, biologi, antropologi. Kemudian ada kelompok lain dengan paket mapel lainnya, begitu?
 
Ini harus bicara dengan kepala sekolah di bidang kurikulum. Kemungkinan akan ada mata pelajaran yang banyak dipilih oleh siswa, sehingga rombongan belajarnya harus dibuka lebih banyak.
 
Ada mata pelajaran yang rombongan belajarnya lebih sedikit. Tapi sekali lagi itu enggak berbeda dengan Kurikulum 2013 loh, Kurikulum 2013 kemarin coba cek di sebagian  SMA rombel yang banyak itu untuk IPA, IPS sedikit, Bahasa sedikit sekali.
 
Kira-kira itu enggak akan jauh berbeda dengan Kurikulum Merdeka, nanti mata pelajaran IPA itu akan banyak, hanya antarjumlah rombel antar mata pelajaran IPA-nya itu bisa beda.

Ada jumlah minimal siswa untuk membuka rombel? Misalkan hanya lima orang yang minat mata pelajaran A akan tetap dibuka kelas atau seperti apa?
 
Kita sedang mengubah, menata regulasi dengan bertanya ke kepala sekolah, mengumpulkan kepala sekolah, bikin FGD, kumpulkan kepala sekolah yang sudah menerapkan sejak tahun lalu, dan kita cari model, skema yang bagus kita angkat ke regulasi.
 
Tapi prinsipnya, kalau peminat untuk mata pelajaran itu sedikit maka rombelnya kecil enggak apa-apa, rombel sedikit karena peminatnya sedikit itu enggak apa-apa. Tapi kalau misalnya peminatnya banyak kemudian dipecah, peminatnya 100 orang misal, terus kemudian jadi 20 kelas masing-masing lima siswa, itu enggak boleh, karena kan enggak efesien.
 
Dan saya rasa sekolah sudah paham, kalau peminatnya banyak ya harus dioptimalkan. Kalau enggak  salah antara 24 sampai 30 jadi ada minimalnya kalau peminatnya banyak. Tapi kalau untuk Bahasa asing peminatnya cuma lima orang ya enggak apa-apa dibuka saja. Sekolah membuka rombel kecil bukan atas keinginan mereka, karena memang peminatnya sedikit itu boleh.
 
Tadi Anda menyebut sedang ada sinkronisasi dengan Dikti terkait kebijakan masuk perguruan tinggi, utamanya PTN.  Memilih prodi tertentu besok tidak lagi berdasarkan jurusan di sekolah, untuk mengharmonisasikan ini dengan PTN seperti apa?
 
Untuk komunikasi tentu sudah mulai ya, jadi Pak Nizam Dirjen Diktiristek membantu untuk komunikasi ke Majelis Rektor PTN kemudian ke LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi). Ini kita koordinasikan terus untuk mendapatkan skema yang sesuai dengan Kurikulum Merdeka, tapi juga melayani apa yang dibutuhkan perguruan tinggi.
 
Contoh skemanya, ya jadi enggak ada lagi yang namanya salah jurusan. Karena jurusan IPA-nya sudah dihapus, tapi kalau jurusan membutuhkan pengetahuan tetap tertentu, mereka bisa memberikan tes calon mahasiswa itu fisika dan matematikanya, atau ya hitung nilai rapor untuk mata pelajaran tersebut.
 
Jadi ini skema yang kita bicarakan, yang jelas akan ada penyesuaian di seleksi masuk PTN agar sejalan dengan konsep kurikulum dan pembelajarn yang baru.
 
Komunikasi sudah dilakukan, respons PTN seperti apa? Adakah kekhawatiran dari PTN?
 
Ada kekhawatiran tentu saja. Tapi kita mencoba mencari solusi bersama, secara umum sudah ada titik temu-titik temu yang perlu kita finalisasi nanti yang akan masuk regulasi juga, dan akan ada pengumumannya juga nantinya ketika sudah final.
 
Sebagai negara hukum saya kira ini pertanyaan mendasar yang penting. Apakah Kurikulum Merdeka ini sudah ada payung hukumnya?
 
Landasan regulasinya pertama Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan yang baru, jadi PP nomor 57 tahun 2021 itu mengatur ada perubahan yang cukup mendasar terkait standar nasional pendidikan bahwa kurikulum perlu mengacu pada empat standar, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar penilaian, standar proses.
 
Atas PP itu kami menyusun peraturan Permendikbudristek tentang standar nasional pendidikannya, kita sudah menerbitkan standar yang baru untuk standar kompetensi lulusan dan standar isi. Ini yang paling penting untuk dijadikan rujukan untuk kurikulum.
 
Ini sudah keluar bisa dicek di kurikulum.kemdikbud.go.id sudah ada Permendikbudnya. Kemudian Permendikbud itu digunakan sebagai acuan oleh semua kurikulum yang ada, kurikulum 2013 itu mengacu pada empat standar itu.
 
Sekarang Kurikulum Merdekanya sendiri. Itu sejak 2021, itu landasan hukumnya adalah keputusan menteri tentang program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Kenapa bukan regulasi khusus kurikulum, karena pada waktu itu masih diterapkan terbatas pada Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
 
Tapi ke depan akan diterapkan ke semua sekolah yang berminat, tidak lagi dibatasi di sekolah penggerak, karena itu kita mengubah Keputusan Menterinya tentang pemulihan pembelajaran, itu sudah dalam tahap final, dan dalam berapa hari ini akan muncul juga di website, dan sudah ditandatangani Pak Menteri sebetulnya.  Jadi ini tinggal teknis saja dimasukkan ke website. Jadi ada Keputusan Menteri yang khusus menjelaskan Kurikulum Merdeka ini.
 
 
Halaman Selanjutnya
Penegasan saja, Jadi nanti di…




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan