Direkrur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. DOK Instagram @nunuksuryani
Direkrur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. DOK Instagram @nunuksuryani

Guru Swasta Tetap Diperhatikan, Dapat BOSP, TPG, dan Peluang CPNS

Bramcov Stivens Situmeang • 30 Oktober 2026 18:24
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen memastikan guru non-ASN di sekolah swasta tetap memperoleh perhatian melalui BOSP, TPG, dan kesempatan seleksi CPNS.
  • Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN kini disalurkan setiap bulan dengan kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
  • Pemerintah menyiapkan regulasi perlindungan agar guru non-ASN cut-off 2024 yang tidak lolos seleksi PPPK/CPNS tetap bisa mengajar.
Jakarta:  Guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta tetap mendapat perhatian pemerintah meski guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru swasta tetap mendapat bantuan operasional, tunjangan profesi, hingga kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan perhatian pemerintah kepada sekolah swasta diberikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemerintah juga tetap membuka peluang bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi CPNS.

"Bentuk perhatian pemerintah kepada sekolah swasta ditunjukkan melalui program BOSP, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tetap memberi peluang bagi guru untuk mengikuti seleksi, apakah itu CPNS. Dengan wajib belajar 9 tahun termasuk di sekolah swasta, anggaran BOSP tentu mengalami peningkatan," ujar Nunuk dalam Live Instagram @nunuksuryani dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Nunuk mengatakan besaran TPG guru non-ASN kini meningkat menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta. Penyaluran tunjangan itu juga dilakukan setiap bulan.
 
Ilustrasi Guru dan Murid_ Foto BKHM Kemendikdasmen
Ilustrasi Guru dan Murid. Foto: BKHM Kemendikdasmen
 
Selain persoalan guru swasta, Nunuk menjelaskan kebijakan bagi guru non-ASN dengan batas pendataan (cut-off) Desember 2024. Pemerintah masih merumuskan skema penugasan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menyiapkan penyesuaian kebijakan.

Guru non-ASN cut-off 2024 nantinya mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS. Namun, guru yang tidak lolos seleksi tetap dapat mengajar melalui dukungan regulasi yang disiapkan pemerintah.

"Jadi seperti yang pernah disampaikan bahwa non-ASN dengan cut-off 2024 nanti akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, apakah itu PPPK atau CPNS. Bagi yang tidak lulus akan tetap menjadi guru dengan kami terbitkan dukungan regulasi yang cukup," jelas Nunuk.

Sebelumnya, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi PPPK pusat di bawah Kemendikdasmen pada Januari 2027. Pengalihan dilakukan tanpa tes melalui proses administrasi dan penempatan sesuai kebutuhan sekolah.

Guru yang dialihkan harus tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengalihan ini dilakukan karena para guru tersebut telah melalui proses seleksi PPPK sebelumnya.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan