Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menuturkan ketidaklulusan dalam seleksi CPNS tidak menggugurkan status PPPK yang telah dimiliki.
“Untuk PPPK (penuh waktu), pemerintah memberikan kesempatan bagi yang memiliki persyaratan berpeluang untuk mengikuti seleksi CPNS Guru yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2027, jadi persiapkan diri juga. Jika Ibu Bapak PPPK tidak lulus tes CPNS, hal itu tidak akan menggugurkan status PPPK Bapak Ibu,” beber Nunuk dalam Live Instagram @nunuksuryani, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Nunuk mengatakan guru PPPK tetap berkesempatan mengikuti seleksi CPNS meski belum berhasil lolos pada seleksi sebelumnya. Dia juga mengatakan pemerintah tengah menargetkan pemenuhan kebutuhan sebanyak 464.000 guru melalui rekrutmen CPNS yang dilakukan secara bertahap.
Ketua FAGRI (Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia), Ahmad Farwiz Nasution (kiri); Ketua Umum DPP FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan), Ma’mol Abdul Faqih (tengah); dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani (kanan). DOK Instagram @nunuksuryani
Pendaftaran direncanakan dimulai pada awal 2027. Dilanjutkan dengan seleksi pada pertengahan tahun dan pengumuman hasil pada akhir tahun.
“Kebijakan berikutnya adalah adanya seleksi CPNS secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan guru yang jumlahnya 464.000, yang mana seleksi itu akan dimulai pendaftarannya awal tahun 2027, seleksi di tengah tahun, dan diumumkan di akhir tahun. Sehingga nanti di awal 2028, 30 persen dari 464.000 itu sudah akan menjadi CPNS pusat, menjadi pegawai PNS pusat,” jelas Nunuk.
Sebelumnya, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi PPPK pusat di bawah Kemendikdasmen pada Januari 2027. Pengalihan ini dilakukan tanpa tes melalui proses administrasi dan penempatan yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Guru yang akan dialihkan juga perlu tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Mungkin ada yang bertanya-tanya, kok bisa tanpa tes? Yang lain pakai tes, karena Bapak-Ibu guru sudah melalui proses seleksi PPPK sebelumnya," beber dia.