Pemerintah menyiapkan kebijakan terkait status PPPK paruh waktu, peluang seleksi ASN, hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri pada 2027. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya memberikan kepastian status, karier, dan keberlanjutan penghasilan guru.
Melansir laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, setidaknya terdapat tiga fakta penting yang perlu diketahui guru non-ASN soal kebijakan 2027. Berikut penjelasannya:
3 Fakta Valid soal Guru pada 2027
1. PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PPPK Penuh Waktu
Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Proses pengalihan dilakukan secara bertahap dan tidak melalui tes.
Pemerintah menargetkan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu masuk dalam proses pengalihan tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status dan karier bagi guru.
Selain itu, pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status. Kemendikdasmen sebelumnya mengusulkan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan tersebut dan tambahan anggaran itu masuk dalam pembahasan anggaran 2027.
2. Guru Non-ASN Tetap Punya Kesempatan Jadi ASN
Guru non-ASN juga tetap mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN pada 2027. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan berarti menutup jalur seleksi ASN bagi guru non-ASN lainnya. Pemerintah masih membuka ruang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi sesuai kebutuhan.
Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah menyatakan mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Adapun gaji diberikan melalui dukungan pembayaran honorarium dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Sekolah Negeri Boleh Bayar Honor Guru Non-ASN dari BOS
Kabar lainnya berkaitan dengan sumber pembayaran honor guru non-ASN. Mulai 2027, pemerintah memperbolehkan sekolah negeri menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru non-ASN.
Kemendikdasmen menyebut alokasi tersebut dapat digunakan hingga maksimal 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi sekolah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus mendukung guru non-ASN.
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan rangkaian kebijakan tersebut menjawab kekhawatiran guru mengenai keberlanjutan status dan karier mereka. “Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Menurut Nunuk, pemerintah ingin memastikan guru memperoleh kepastian dalam karier, kesejahteraan, serta kesempatan meningkatkan kompetensi. Selain persoalan status dan penghasilan, pemerintah menyiapkan program peningkatan kompetensi guru yang didukung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan peningkatan kompetensi penting karena dunia pendidikan terus berubah, termasuk akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI). “Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN,” kata Mu’ti.
Dengan demikian, kebijakan guru pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan perubahan status PPPK dan pembayaran honor. Pemerintah juga menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pembelajaran di sekolah.