Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat tambahan anggaran Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Dari tambahan tersebut, Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang beralih menjadi penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan tambahan anggaran itu telah diputuskan Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
“Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mu'ti dalam Raker Komisi X DPR RI dikutip Selasa, 22 September 2026.
Mu'ti menjelaskan tambahan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sebagian anggaran juga dikembalikan untuk program revitalisasi satuan pendidikan.
Pemerintah mengalokasikan Rp5 triliun dari tambahan tersebut untuk revitalisasi satuan pendidikan. Dengan demikian, anggaran program revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun dari sebelumnya Rp9,28 triliun dalam pagu awal 2027.
Sementara itu, Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung kebutuhan gaji dan tunjangan guru. Utamanya guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” ujar Mu'ti.
Sejalan dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah memastikan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dilakukan melalui tes baru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan kebijakan tersebut merupakan peralihan status.
“Tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada 18 Agustus 2026. Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk melalui instagramnya @nunuksuryani dikutip Senin 21 September 2026.
Nunuk mengatakan tidak diperlukan tes baru karena guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK. Karena itu, proses perubahan status dilakukan melalui mekanisme peralihan, bukan seleksi ulang.
“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Nunuk menambahkan peralihan status tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Ia meminta para guru PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan tambahan anggaran Rp28 triliun, pemerintah kini menyiapkan dukungan fiskal untuk menjalankan peralihan status guru PPPK paruh waktu. Sekaligus memperkuat kembali anggaran revitalisasi satuan pendidikan pada 2027 yang merupakan program prioritas pemerintah.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan