Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: intagram @nunuksuryani
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: intagram @nunuksuryani

Tak Perlu Tes Ulang, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027

Ilham Pratama Putra • 21 September 2026 17:34
Ringkasnya gini..
  • Guru PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes ulang untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.
  • Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan mekanisme perubahan status ini murni berbentuk peralihan tanpa pembukaan seleksi baru.
  • Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI sejak Agustus 2026 untuk memberikan kepastian bagi para guru.
Jakarta: Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes ulang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan perubahan status tersebut dilakukan melalui peralihan status dan mulai berlaku pada Januari 2027.

Penegasan itu disampaikan Nunuk untuk menjawab pertanyaan yang muncul dari sejumlah guru PPPK Paruh Waktu dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebut pertanyaan mengenai apakah perubahan status tersebut harus melalui tes kembali banyak disampaikan melalui WhatsApp maupun kolom komentar Instagram.

“Tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, itu adalah peralihan status. Jadi, bukan melalui tes,” kata Nunuk dalam melalui unggahan di akun Instagramnya @nunuksuryani dikutip Senin, 21 September 2026. Nunuk menjelaskan PPPK Paruh Waktu tidak perlu kembali mengikuti rangkaian seleksi. Sebab, mereka telah menjalani tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya.

Sehingga, guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu cukup mengikuti proses peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Nunuk menyebut proses tersebut akan dimulai pada Januari 2027.

“Sehingga Bapak, Ibu tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK mulai Januari 2027,” ujar dia.

Nunuk meminta para guru PPPK Paruh Waktu mempersiapkan diri menjelang proses perubahan status tersebut. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat memberikan kepastian bagi para guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu.

“Tolong Bapak, Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak, Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah,” tutur Nunuk.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah mengumumkan kebijakan terkait penataan status PPPK Paruh Waktu. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027.

Klarifikasi Nunuk sekaligus menegaskan perubahan status tersebut tidak dilakukan dengan membuka seleksi atau tes baru bagi guru PPPK paruh waktu. Mekanismenya merupakan peralihan status dari kepegawaian paruh waktu menjadi penuh waktu.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan