Ma’mol mempertanyakan apakah guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti tes, mengingat usia mereka sudah tidak muda lagi. Dia berharap guru yang berusia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa melalui seleksi.
“Pertanyaan pertama ini dari teman-teman PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, apa itu harus ikut tes atau tidak? Sedangkan usianya sudah tidak muda lagi, sudah 35 tahun ke atas, kami berharap tanpa tes, otomatis diangkat menjadi PNS,” tanya Ma’mol dalam Live Instagram @nunuksuryani, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Ilustrasi guru dan murid. DOK Puslapdik Kemendikbud
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nunuk mengaku memahami aspirasi dan harapan para guru. Namun, ia menegaskan guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme tes sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi untuk PPPK atau menjadi PNS itu, kalau (mengacu) aturan negara masih tetap harus melalui mekanisme tes. Nah, untuk ketentuan mekanismenya seperti apa, apakah mereka ada batasan umur atau tidak, kami terus menggodoknya," beber Nunuk
Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini masih mengkaji mekanisme seleksi, termasuk kemungkinan adanya afirmasi batas usia bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS. Ketentuan tersebut nantinya akan diumumkan setelah mekanisme seleksi ditetapkan.
Selain itu, Nunuk meminta guru PPPK tidak khawatir mengenai status kepegawaian mereka apabila nantinya tidak lolos seleksi menjadi PNS pada 2027. Dia memastikan kegagalan dalam seleksi tersebut tidak serta-merta membuat kontrak PPPK dihentikan.
“Jadi tidak usah khawatir, nanti kalau tidak lolos kami di-stop kontraknya, tidak ada. Karena kalau (bekerja) dengan Kemendikdasmen itu yang paling penting adalah kinerjanya baik, dan jangan sampai kinerja buruk, karena mentang-mentang tidak diamati, sehingga itu yang akan menyebabkan tidak diperpanjang kontraknya,” tandas Nunuk.