Ketua FAGRI (Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia), Ahmad Farwiz Nasution (kiri); Ketua Umum DPP FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan), Ma’mol Abdul Faqih (tengah); dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemen
Ketua FAGRI (Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia), Ahmad Farwiz Nasution (kiri); Ketua Umum DPP FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan), Ma’mol Abdul Faqih (tengah); dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemen

Guru PPPK Jadi PNS Tetap Wajib Tes, Dirjen GTK: Batas Usia Masih Dikaji

Bramcov Stivens Situmeang • 22 Oktober 2026 11:18
Ringkasnya gini..
  • Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) mengusulkan agar guru PPPK berusia 35 tahun ke atas diangkat menjadi PNS tanpa tes.
  • Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan alih status PPPK ke PNS tetap wajib melalui tes sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
  • Kemendikdasmen sedang mengkaji mekanisme seleksi dan afirmasi batas usia, serta menjamin kontrak PPPK tidak diputus jika gagal tes CPNS.
Jakarta: Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berusia 35 tahun ke atas berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes. Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma’mol Abdul Faqih, kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Ma’mol mempertanyakan apakah guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti tes, mengingat usia mereka sudah tidak muda lagi. Dia berharap guru yang berusia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa melalui seleksi.

“Pertanyaan pertama ini dari teman-teman PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, apa itu harus ikut tes atau tidak? Sedangkan usianya sudah tidak muda lagi, sudah 35 tahun ke atas, kami berharap tanpa tes, otomatis diangkat menjadi PNS,” tanya Ma’mol dalam Live Instagram @nunuksuryani, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
 
 
Ilustrasi guru dan murid_ DOK Puslapdik Kemendikbud(1)
Ilustrasi guru dan murid. DOK Puslapdik Kemendikbud


  Menanggapi pertanyaan tersebut, Nunuk mengaku memahami aspirasi dan harapan para guru. Namun, ia menegaskan guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme tes sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi untuk PPPK atau menjadi PNS itu, kalau (mengacu) aturan negara masih tetap harus melalui mekanisme tes. Nah, untuk ketentuan mekanismenya seperti apa, apakah mereka ada batasan umur atau tidak, kami terus menggodoknya," beber Nunuk

Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini masih mengkaji mekanisme seleksi, termasuk kemungkinan adanya afirmasi batas usia bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS. Ketentuan tersebut nantinya akan diumumkan setelah mekanisme seleksi ditetapkan.

Selain itu, Nunuk meminta guru PPPK tidak khawatir mengenai status kepegawaian mereka apabila nantinya tidak lolos seleksi menjadi PNS pada 2027. Dia memastikan kegagalan dalam seleksi tersebut tidak serta-merta membuat kontrak PPPK dihentikan.

“Jadi tidak usah khawatir, nanti kalau tidak lolos kami di-stop kontraknya, tidak ada. Karena kalau (bekerja) dengan Kemendikdasmen itu yang paling penting adalah kinerjanya baik, dan jangan sampai kinerja buruk, karena mentang-mentang tidak diamati, sehingga itu yang akan menyebabkan tidak diperpanjang kontraknya,” tandas Nunuk.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan