PPPK. DOK
PPPK. DOK

PPPK Daerah Jadi ASN Pusat Mulai 2027? Ini Penjelasan Resminya

Renatha Swasty • 15 September 2026 20:34
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah sedang merancang skema pembiayaan PPPK daerah melalui kebijakan anggaran pemerintah pusat (UU APBN) untuk 2027.
  • Penyesuaian skema dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengabaikan pembiayaan pelayanan publik.
  • Perubahan sumber pembiayaan gaji tidak mengubah status PPPK daerah menjadi PNS maupun memindahkan instansi penugasannya.

Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi perhatian setelah pemerintah membahas skema pengelolaan dan pembiayaan pegawai daerah untuk 2027. Kebijakan ini berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa persoalan pembiayaan PPPK daerah akan ditangani melalui kebijakan anggaran pemerintah pusat. Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Lantas, apakah PPPK daerah benar-benar akan menjadi ASN pusat mulai 2027?

PPPK Sudah Berstatus ASN

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Ketentuan tersebut membedakan PNS dan PPPK sebagai dua jenis pegawai dalam lingkup ASN.

Kebijakan yang sedang direncanakan pemerintah lebih berkaitan dengan pembiayaan dan pengelolaan PPPK daerah. Bagi PPPK yang bekerja di pemerintah daerah, statusnya tetap sebagai PPPK meskipun sumber pembiayaan atau skema pengelolaannya nantinya mengalami perubahan.

Pemerintah Siapkan Skema untuk 2027

Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal daerah yang berbeda-beda. Pemerintah ingin memastikan kewajiban pembayaran pegawai tetap dapat dipenuhi sekaligus menjaga kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Sementara itu, pemerintah juga telah memasukkan kebijakan fiskal 2027 dalam kerangka kebijakan ekonomi dan fiskal nasional. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mencantumkan KEM-PPKF 2027 sebagai bagian dari penyusunan kebijakan fiskal tahun anggaran 2027.

Seleksi PPPK BRIN - DOK BRIN
Seleksi PPPK. DOK BRIN

PPPK Daerah Akan Dibayar Pemerintah Pusat

Pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan untuk mengatasi persoalan pembiayaan PPPK di daerah. Namun, berdasarkan keterangan resmi Kementerian PANRB yang tersedia, pelaksanaan ketentuan mengenai belanja pegawai daerah akan diatur melalui UU APBN.

Perubahan sumber pembiayaan juga tidak serta-merta mengubah instansi tempat PPPK bekerja. PPPK yang bertugas di pemerintah daerah tetap menjalankan tugas sesuai kedudukan dan penempatannya berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah juga perlu menetapkan aturan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme pembiayaan dan pengelolaan tersebut.

Bagi PPPK daerah, perkembangan kebijakan ini perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan mekanisme pembiayaan gaji dan pengelolaan kepegawaian pada tahun-tahun mendatang. PPPK tidak perlu menyamakan kebijakan tersebut dengan perubahan status menjadi PNS.

PPPK dan PNS sama-sama merupakan pegawai ASN, tetapi keduanya memiliki mekanisme pengangkatan dan ketentuan kepegawaian yang berbeda.

Sobat Medcom, bagi kamu yang berstatus PPPK daerah, pastikan mengikuti perkembangan kebijakan melalui kanal resmi Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yuk pantau terus informasi terbarunya! (Adinda Kinanthi)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan