“Ingin melanjutkan tugas belajar untuk langkah besar kariermu? Pastikan kamu sudah memahami persyaratan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 28 Tahun 2021,” tulis informasi dalam unggahan akun Instagram @kemenpanrb dikutip Rabu, 2 September 2026.
Aturan ini dibuat agar peningkatan pendidikan pegawai dapat menutup kesenjangan keahlian di tempat kerja. Pemerintah ingin memastikan jurusan yang dipilih ASN benar-benar sesuai dengan kebutuhan instansinya.
Namun, sebelum membahas apa saja poin penting yang wajib diketahui para ASN sebelum mendaftar, yuk pahami terlebih dahulu apa itu tugas belajar berikut ini.
Apa Itu Tugas Belajar?
Mengutip laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, tugas belajar adalah penugasan bagi PNS untuk kuliah lagi ke jenjang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian pegawai agar sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.Selama kuliah, PNS umumnya dibebaskan sementara dari tugas kantor harian agar fokus menyelesaikan studi tepat waktu. Program ini berbeda dengan izin belajar karena pegawai membayar kuliah sendiri dan tetap wajib bekerja di kantor seperti biasa.
Aturan Dasar dan Tujuan Utama
Seluruh ketentuan pengajuan tugas belajar mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 28 Tahun 2021 untuk menggantikan SE No. 4/2013. Aturan ini dibuat untuk menambah tenaga ahli di instansi pemerintah sekaligus melengkapi keahlian yang masih kurang pada pegawai.Program ini dirancang agar pengembangan karir PNS bisa berjalan lebih terarah dan jelas. Selain itu, pelaksanaan kuliah ini harus dilakukan secara selektif, adil, hemat biaya, transparan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Syarat Usia dan Kualifikasi Pegawai
- Pemerintah menetapkan batas usia maksimal pengajuan tugas belajar ASN, yaitu 25 tahun untuk jenjang D4/S1, 37 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3
- Sudah menjadi PNS minimal 1 tahun dan nilai kinerja minimal ‘Baik’ selama 2 tahun terakhir
- Sehat jasmani-rohani serta lulus seleksi resmi dari instansi, penyedia beasiswa, atau kampus tujuan
- Jabatan yang sangat dibutuhkan untuk prioritas nasional bisa dapat pengecualian syarat atas izin Menteri PANRB
Ketentuan Kampus dan Jurusan
- Pilihan kampus bisa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Kedinasan, atau Kampus Luar Negeri yang diakui pemerintah.
- Akreditasi jurusan minimal berakreditasi B atau Baik Sekali serta minimal C atau Baik untuk kondisi khusus atas izin Menteri
- Metode perkuliahan boleh tatap muka, kuliah online (jarak jauh), kelas malam, atau kelas akhir pekan selama punya izin resmi kementerian pendidikan
Sisa Masa Kerja Pensiun dan Status Jabatan
- Jika mengajukan kuliah lepas jabatan maka PNS dibebaskan sementara dari jabatannya, dan sisa masa kerja sebelum pensiun wajib minimal 3 x lama studi
- Jika mengajukan kuliah tanpa lepas jabatan maka PNS tetap bekerja di kantor sesuai kebutuhan instansi, dan sisa masa kerja sebelum pensiun wajib minimal 2 x lama studi
Syarat Bebas Pelanggaran Disiplin
Kondisi Saat Ini (Tidak Sedang)
- Diperiksa atas dugaan kasus disiplin atau pidana
- Menjalani hukuman disiplin sedang/berat atau hukuman penjara
- Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Riwayat Kerja (Tidak Pernah)
- Dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat atau pidana dalam 1 tahun terakhir
- Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya dalam 2 tahun terakhir
Beasiswa dan Perpanjangan
- Sumber biaya bisa dari APBN, APBD, beasiswa lain yang sah, atau biaya mandiri. Boleh gabungan multi-beasiswa asal tidak membiayai komponen yang sama
- PNS lulusan Cumlaude boleh langsung lanjut ke jenjang atasnya tanpa jeda jika tak pernah perpanjang kuliah dan disetujui pimpinan
- Batas perpanjangan maksimal 2 semester (1 tahun) jika ada kendala di luar kendali pegawai
Wajib Mengabdi (Ikatan Dinas)
- 2 x lama studi bagi PNS yang dibebaskan dari jabatan
- 1 x lama studi bagi PNS yang tetap bekerja atau biaya mandiri lepas jabatan
- Biaya mandiri tanpa lepas jabatan tidak wajib ikatan dinas
- Wajib lapor maksimal 15 hari kerja setelah lulus. PNS yang gagal kuliah atau kabur dari ikatan dinas wajib mengembalikan seluruh biaya negara ke kas negara