3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
PAUD bakal menjadi jenjang tersendiri dalam RUU Sisdiknas. Sehingga intervensi pemerintah terhadap PAUD dapat ditingkatkan. Perbaikan lainnya, PAUD formal maupun nonformal saat ini ke depan akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses, dan capaian.PAUD tidak lagi diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal. Alternatif dari PAUD jalur pendidikan formal adalah pembelajaran informal oleh orang tua.
Guru PAUD yang memenuhi syarat sebagai guru dapat diakui sebagai guru dan dapat memperoleh hak-hak sebagai guru. Layanan PAUD dibedakan sesuai kebutuhan perkembangan anak.
4. Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan yang ditawarkan untuk memperkuat karakter Pancasila, nasionalisme, dan budi pekert yakni kurikulum wajib mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia. RUU Sisdiknas lebih mengembangkan kurikulum dengan prinsip diferensiasi sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar."Bagi pelajar penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, mata pelajaran pendidikan agama dilaksanakan dengan muatan yang sesuai dengan kepercayaannya," tutur Nino.