Berikut delapan perbaikan dalam RUU Sisdiknas:
1. Standar Nasional Pendidikan
Saat ini, Standar Nasional Pendidikan (SNP) diterapkan seragam di seluruh Indonesia tanpa melihat variasi kondisi dan kebutuhan daerah. SNP yang dirinci dalam delapan standar membuat aturan turunan terlalu mengikat dan cenderung administratif.Kemendikbudristek menawarkan perbaikan adanya tahapan pemenuhan SNP yang diberlakukan variasi sesuai kondisi tiap daerah. SNP dikelompokkan dalam tiga proses, yaitu standar input, proses dan capaian yang akan lebih fleksibel, dan berorientasi pada mutu.
2. Jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
RUU Sisdiknas menawarkan perbaikan diversifikasi jalur menjadi sub jalur untuk mengakomodasi kekhasan tujuan dan karakteristik tiap subjalur. SNP diterapkan sesuai karakteristik tiap sub jalur pendidikan untuk mendorong inovasi, memberti pengakuan keragaman praktik yang kontekstual, dan merancang intervensi yang lebih tepat.Kemudian, penyesuaian definisi pendidikan nonformal dan pembelajaran informal sesuai dengan definisi internasional. Pemerintah akan melakukan evaluasi yang bersifat opsional terhadap pelajar dari semua jalur pendidikan untuk pengakuan hasil belajar.
"Tidak semua standar berlaku pada semua sub jalur pendidikan, sehingga memberikan fleksibilitas dan ruang inovasi yang lebih luas," kata Nino dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
PAUD bakal menjadi jenjang tersendiri dalam RUU Sisdiknas. Sehingga intervensi pemerintah terhadap PAUD dapat ditingkatkan. Perbaikan lainnya, PAUD formal maupun nonformal saat ini ke depan akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses, dan capaian.PAUD tidak lagi diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal. Alternatif dari PAUD jalur pendidikan formal adalah pembelajaran informal oleh orang tua.
Guru PAUD yang memenuhi syarat sebagai guru dapat diakui sebagai guru dan dapat memperoleh hak-hak sebagai guru. Layanan PAUD dibedakan sesuai kebutuhan perkembangan anak.
4. Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan yang ditawarkan untuk memperkuat karakter Pancasila, nasionalisme, dan budi pekert yakni kurikulum wajib mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia. RUU Sisdiknas lebih mengembangkan kurikulum dengan prinsip diferensiasi sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar."Bagi pelajar penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, mata pelajaran pendidikan agama dilaksanakan dengan muatan yang sesuai dengan kepercayaannya," tutur Nino.
5. Pendidikan Tinggi
RUU Sisdiknas memberikan kebebasan pada perguruan tinggi menentukan proporsi pelaksanaan Tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi tersebut. Kemudian perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) diminta mengakselerasi transformasi.6. Wajib belajar
Sejumlah opsi terkait wajib belajar masih didiskusikan. Terdapat opsi, wajib belajar 12 tahun atau wajib pendidikan dasar dan menengah.Kemudian, Kemendikbudristek tengah mendiskusikan pemerintah wajib membiayai belajar sesuai standar yang ditetapkan.
Diskusi juga terkait penegasan masyarakat dapat berkontribusi sukarela. Serta adapula diskusi soal peningkatan pembiayaan untuk memperluas akses ke pendidikan menengah dapat menyebabkan penurunan kualitas.
7. Pelajar dengan kebutuhan khusus
Perbaikan yang ditawarkan terkait pengaturan lebih responsif dan adaptif agar setiap pelajar mendapatkan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan. Selanjutnya, ada perluasan definisi pelajar disabilitas untuk mengakomodasi segala bentuk disabilitas.Nino menyebut RUU Sisdiknas juga akan mengatur penyelenggaraan dan pemenuhan layanan pendidikan bagi pelajar penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pengaturan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus diubah menjadi berorientasi pada pelajar.
8. Guru dan tenaga kependidikan
RUU Sisdiknas menawarkan penyederhanaan katergori pendidik, yaitu individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan untuk guru dapat diakui sebagai guru. Kemudian, kualifikasi akademik S1 diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru.Kemudian, Menteri akan menetapkan kode etik guru. Kode etik ini akan berlaku nasional berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru.
Baca: 8 Poin Masukan P2G untuk RUU Sisdiknas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News