Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek Tawarkan 8 Poin Perbaikan Dalam RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 11 Maret 2022 18:10

6. Wajib belajar

Sejumlah opsi terkait wajib belajar masih didiskusikan. Terdapat opsi, wajib belajar 12 tahun  atau wajib pendidikan dasar dan menengah.
 
Kemudian, Kemendikbudristek tengah mendiskusikan pemerintah wajib membiayai belajar sesuai standar yang ditetapkan.
 
Diskusi juga terkait penegasan masyarakat dapat berkontribusi sukarela. Serta adapula diskusi soal peningkatan pembiayaan untuk memperluas akses ke pendidikan menengah dapat menyebabkan penurunan kualitas.

7. Pelajar dengan kebutuhan khusus

Perbaikan yang ditawarkan terkait pengaturan lebih responsif dan adaptif agar setiap pelajar mendapatkan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan. Selanjutnya, ada perluasan definisi pelajar disabilitas untuk mengakomodasi segala bentuk disabilitas.

Nino menyebut RUU Sisdiknas juga akan mengatur penyelenggaraan dan pemenuhan layanan pendidikan bagi pelajar penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pengaturan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus diubah menjadi berorientasi pada pelajar.

8. Guru dan tenaga kependidikan

RUU Sisdiknas menawarkan penyederhanaan katergori pendidik, yaitu individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan untuk guru dapat diakui sebagai guru. Kemudian, kualifikasi akademik S1 diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru.
 
Kemudian, Menteri akan menetapkan kode etik guru. Kode etik ini akan berlaku nasional berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru.
 
Baca: 8 Poin Masukan P2G untuk RUU Sisdiknas
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan