2. KT dan BOP
Di samping uang pangkal, terdapat UKT dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan). Berbeda dengan uang pangkal yang memiliki nominal besar dan dibayarkan pada awal kuliah saja, UKT dan BOP merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama masih berkuliah di suatu universitas.Lebih jelasnya, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang perlu dibayarkan mahasiswa pada tiap semester. Biasanya, pembayaran dilakukan ketika mahasiswa memasuki semester baru.
UKT merupakan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan sistem ini, mahasiswa akan mendapat keringanan biaya kuliah karena UKT dihitung berdasarkan prinsip keadilan, artinya adil terhadap kemampuan setiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah.
UKT dibagi menjadi beberapa golongan yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua. Umumnya, terdapat enam kelompok biaya UKT, yaitu kelompok 1 dengan UKT sekitar Rp500 ribu, kelompok 2 sekitar Rp1 juta, kelompok 3 sekitar Rp2,5 juta, kelompok 4 sekitar Rp4 juta, kelompok 5 sekitar Rp5 juta, dan kelompok 6 sekitar Rp6 juta.
Jika sistem UKT menghitung biaya kuliah berdasarkan prinsip keadilan, BOP atau Biaya Operasional Pendidikan menerapkan prinsip berdasarkan pembagian ranah ilmu dan kebutuhan mahasiswa di setiap jurusan. Ranah ilmu per jurusan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu ranah kedokteran, rekayasa, sains, dan sosial-humaniora.
Pembagian tersebut dilakukan karena setiap rumpun memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Contohnya, ranah sains dan kedokteran tentu memiliki pengeluaran yang lebih besar terkait biaya laboratorium dan praktikum. Lain halnya dengan rumpun sosial-humaniora yang tidak bersentuhan dengan laboratorium dan praktikum, sehingga biaya kuliah yang harus dibayarkan pun lebih sedikit.
3. Biaya Semester atau SPP
Pada dasarnya UKT dan SPP merupakan hal yang sama, namun istilah UKT mulai diberlakukan sejak 2013. Sedangkan, SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah digunakan sejak lama.Selain itu, UKT digunakan untuk sistem pembayaran pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggunakan subsidi pemerintah. Hal ini berbeda dengan SPP yang merupakan sistem pembayaran kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak menggunakan subsidi pemerintah.
Kemudian, perbedaan juga terletak pada pihak yang menetapkan biaya kuliah. Jika UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, SPP ditetapkan sendiri oleh pihak universitas.
Meskipun demikian, pada masa sekarang tidak sedikit PTS yang menerapkan sistem UKT, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang.