Ilustrasi Kejaksaan Agung. DOK
Ilustrasi Kejaksaan Agung. DOK

Kejaksaan Agung Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025, Simak Informasi Lengkapnya!

Renatha Swasty • 02 Juli 2025 11:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2025. Formasi yang dibuka ditujukan khusus untuk tenaga kesehatan. 
 
Kuota PPPK yang dibuka mencapai 1.609 untuk formasi khusus dan umum. Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, sementara itu, Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
Rekrutmen PPPK Kejagung terbuka untuk warga negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang kesehatan, seperti perawat, apoteker, tenaga gizi, atau profesi sejenis lainnya yang relevan dengan kebutuhan instansi. 

Pelamar juga diharuskan memenuhi persyaratan umum seperti sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, serta memenuhi batas usia maksimal sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
 
Buat kamu yang tertarik mendaftar Seleksi PPPK Kejagung, berikut persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi dan jadwalnya: 

Persyaratan umum

  1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha
  5. Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah)
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Ajukan Penyesuaian Ijazah? Ini Aturannya!
 

Tata cara pendaftaran 

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
  2. Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran
  3. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan
  4. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini
  5. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website
  6. https://sscasn.bkn.go.id/

Tahapan seleksi

1. Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan
 
2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:
  1. Kompetensi Teknis
  2. Kompetensi Manajerial
  3. Kompetensi Sosial Kultural
  4. Wawancara
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:
  1. Psikotes
  2. Kesehatan kejiwaan
  3. Kesehatan fisik

Jadwal 

  1. Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025
  2. Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025
  3. Seleksi administrasi: 3 Juli-04 Agustus 2025
  4. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5-8 Agustus 2025
  5. Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025
  6. Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025
  8. Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21-24 Agustus 2025
  10. Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu dan sesi ujian peserta): 25 Agustus-1 September 2025
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-11 September 2025
  12. Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12-15 September 2025
  13. Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16-18 September 2025
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19-23 September 2025
  15. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24-28 September 2025
  16. Pengumuman hasil kelulusan: 29 September-1 Oktober 2025
  17. Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025. 
Kejaksaan RI mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Semua proses rekrutmen tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan pemerintah.
 
Masyarakat yang berminat diharapkan segera menyiapkan berkas sejak dini dan memastikan semua dokumen sesuai dengan ketentuan. Proses seleksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan kesehatan di lingkungan Kejaksaan, serta memberikan kesempatan karier bagi tenaga kesehatan profesional di seluruh Indonesia.
 
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap serta rincian formasi dan penempatan dapat diakses di laman https://s.id/rekrutmenpppkkejaksaan2025. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan