Ilustrasi seleksi PPPK. DOK BKN
Ilustrasi seleksi PPPK. DOK BKN

Apakah PPPK Bisa Ajukan Penyesuaian Ijazah? Ini Aturannya!

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2025 13:14
Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kesempatan melanjutkan studi. Sehingga, pegawai bisa meningkatkan status ijazah dari S1 menjadi S2.
 
Tapi, apakah hal ini dapat memengaruhi status atau pangkatnya sebagai PPPK? Yuk simak penjelasannya di sini.
 
Mengutip penjelasan dari siaran YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK tidak mengenal istilah penyesuaian ijazah. Karena itu, lulus studi tidak dapat memengaruhi pangkat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemberlakukan jabatan PPPK merujuk dan terikat pada keterangan kontrak saat diterima kerja.
 
Misalnya, seseorang diterima PPPK saat mengantongi ijazah S1. Namun, dalam perjalanannya ia juga kuliah S2 dan lulus.
 
Pada saat itu, meski memiliki ijazah S2, pegawai tersebut tidak bisa naik pangkat karena diterima dengan ijazah S1 dan S2nya akhirnya tidak dapat dipenuhi.
 
Baca juga: Kabar Gembira, PNS Punya Ijazah Setingkat Lebih Tinggi Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat  

PPPK dibedakan atas dua jenis, yakni PPPK Khusus dan PPPK Umum. Simak penjelasannya di sini!

Pengertian PPPK Khusus dan PPPK Umum

Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
 
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pelamar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
 
Sedangkan PPPK Umum diperuntukkan bagi para pelamar baru yang belum menjadi ASN. Selain itu, untuk bisa melamar menjadi PPPK Umum, para peserta wajib memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk calon pelamar baru.

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Hal lain yang membedakan PPPK Khusus dan PPPK Umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan