PNS dibedakan menjadi beberapa jenis golongan dan pangkat. Pangkat dan golongan PNS ditentukan oleh beberapa faktor, seperti lamanya mengabdi, tingkat pendidikan, diklat jabatan yang pernah diikuti, kinerja, dan capaian prestasi.
Buat kamu yang ingin jadi PNS yuk kenali pangkat dan golongan PNS dikutip dari laman jobstreet.com:
Pangkat dan Golongan PNS
Golongan pangkat PNS terbagi menjadi empat jenis, yaitu:1. Golongan I (Juru)
PNS yang masuk golongan I akan menyandang pangkat yang disebut juru. Pada level ini, mereka tidak memiliki kewajiban menguasai skill teknis tertentu.Pasalnya, mereka yang termasuk dalam PNS golongan I umumnya memiliki tingkat pendidikan seperti SD atau SMP.
2. Golongan II (Pengatur)
Mereka yang berada di pangkat golongan PNS II disebut pengatur. Pada level ini, PNS dituntut untuk menguasai beberapa skill teknis.Hal ini karena mereka yang termasuk golongan II umumnya merupakan tamatan dari SMA, SMK, atau lulusan D3. Pun, dalam menjalankan tugasnya, PNS dengan titel pengatur atau golongan II akan memperoleh bantuan dari golongan I.
3. Golongan III (Penata)
PNS golongan III disebut penata. Levelnya sudah lebih tinggi, para penata biasanya akan diserahi tanggung jawab untuk memantau kinerja PNS golongan I dan II. Tidak cuma itu, PNS golongan III juga wajib menguasai keilmuan lebih dalam.Artinya, mereka tidak bisa hanya membekali diri dengan keterampilan teknis saja. Inilah alasan penata umumnya memiliki tingkat pendidikan tinggi, mulai dari S1 hingga S3.
4. Golongan IV (Pembina)
Berbeda dengan pangkat dan golongan PNS sebelumnya, PNS golongan IV dikelompokkan dalam beberapa nama pangkat dan golongan PNS.PNS golongan IV terdiri dari lima kategori atau tingkatan, yakni IV/A, IV/B, IV/C, IV/D, dan IV/E. Sesuai namanya, PNS golongan IV tingkat ini harus bisa mengayomi pekerja atau divisi yang ada di bawahnya agar mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
PNS golongan IV tidak cuma dituntut menguasai keterampilan teknis dan pengetahuan mendalam. Mereka diharapkan dapat menjadi pemimpin bijaksana dan selalu mampu memberikan nasihat solutif.
Pangkat dan Golongan PNS Guru
Pangkat golongan PNS guru, juga dibagi menjadi empat tingkatan jabatan fungsional, yaitu:1. Guru Pertama
Golongan ini disebut juga penata muda dengan golongan ruang III/A, atau penata muda dengan tingkat I golongan ruang III/B.2. Guru Muda
Selanjutnya, jenjang jabatan ini disebut penata dengan golongan ruang III/C, atau juga dinamakan penata tingkat I dengan golongan ruang III/D.3. Guru Madya
Pangkat dan golongan PNS guru madya, sebutannya adalah pembina dengan golongan ruang IV/a, pembina tingkat I dengan golongan ruang IV/B, atau pembina utama muda dengan golongan ruang IV/C.4. Guru Utama
Terakhir adalah guru utama. Jenjang jabatan ini disebut pembina utama madya dengan golongan ruang IV/D, atau bisa juga disebut pembina utama dengan golongan ruang IV/E.Kualifikasi pendidikan golongan PNS
Penggolongan di PNS tidak lepas dari kualifikasi pendidikan yang kita miliki. Berikut penjelasannya:Apabila kamu masih baru meniti karier sebagai PNS dengan membawa ijazah SMA, kamu akan masuk dalam golongan II/A. Lalu, setiap empat tahun, kamu akan memperoleh kesempatan merasakan kenaikan pangkat reguler secara bertahap.
Misalnya, dari awalnya II/A, kemudian menjadi II/B, II/C, dan II/D. Tidak berhenti di situ, kamu juga berkesempatan naik ke golongan III.
PNS juga diberi izin melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Ijazah dengan jenjang pendidikan lebih tinggi tersebut bisa diajukan untuk penyesuaian kenaikan pangkat.
Namun, hal tersebut tentunya akan diikuti sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi. Itulah jenjang pangkat dan golongan di PNS. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Baca juga: SKD CPNS 2024: Ini Materi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batasnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id