Daftar peserta, jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bakal diumumkan di akun SSCASN BKN masing-masing peserta. Pengumuman juga bisa dilihat di instansi masing-masing mulai 9-15 Oktober 2024.
Pelaksanaan SKD digelar di 36 titik lokasi kantor BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, serta titik lokasi luar negeri sebanyak 93. Waktu ujian SKD akan mengikuti zona waktu setempat.
Berikut ini materi tes, jumlah soal, dan ambang batas nilai SKD CPNS 2024 dilansir dari akun Instagram @kemenpanrb:
Materi dan jumlah soal
SKD CPNS 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta memiliki jumlah soal 110 butir. Soal terdiri atas tiga subtes dan dikerjakan selama 100 menit kecuali pelamar penyandang disabilitas sensorik Netra diberi waktu 130 menit. Berikut subtes SKD CPNS 2024:1. Tes Wawancara kebangsaan (TWK)
Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.Jumlah soal TWK sebanyak 30. Penilaiannya yakni benar= 5, Salah= 0, tidak Menjawab= 0.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU akan membahas mengenai kemampuan verbal mengenai analogi, silogisme, serta analitik, kemampuan numerik seputar berhitung, deretan angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita, dan kemampuan figural tentang analogi, ketidaksamaan serta serial.Jumlah soal TIU sebanyak 35. Penilaiannya yakni benar= 5, Salah= 0, tidak Menjawab= 0.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Materi TKP membahas seputar penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.Jumlah soal TKP sebanyak 45. Penilaiannya yakni paling tinggi= 5, paling rendah= 0, tidak Menjawab= 0.
Nilai ambang batas
Untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya, calon peserta harus mencapai nilai minimal tertentu di setiap bagian ujian SKD. Nilai minimal berbeda-beda tergantung dari jalur masuk yang dipilih.Berikut rincian nilai minimal yang harus dicapai di ujian SKD CPNS 2024:
1. Kategori Pelamar Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Kategori Pelamar Cumlaude dan Diaspora
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Minimal nilai kumulatif 311
3. Kategori Pelamar Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Wilayah Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Minimal nilai kumulatif 286
Baca juga: Peserta Wajib Tahu, Ini Tata Tertib SKD CPNS 2024: Aturan, Barang Bawaan, dan Sanksi Pelanggaran |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News