Tata tertib SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Tata tertib ini wajib ditaati, bagi peserta yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
Karena itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu mengetahui tata tertib termasuk aturan, barang bawaan sampai sanksi pelanggaran saat mengikuti ujian.
Tata tertib SKD CPNS 2024
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:
Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
11. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
12. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
13. Dilarang merokok di ruang seleksi
14. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
15. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Peserta SKD CPNS 2024 dilarang membawa barang-barang ini saat ujian:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
Sanksi Pelanggaran Tartib SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Tes SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
- Tidak memiliki PIN registrasi
- Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
- Memakai kaus, celana jeans, dan sandal.
- Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id |
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun
Peserta yang ditegur hingga didiskualifikasi sebagai peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat didiskualifikasi sebagai peserta seleksi jika:
- Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
Itu tadi tata tertib SKD CPNS 2024 yang wajib ditaati oleh peserta tanpa terkecuali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News