Ilustrasi PNS. MI/Ramdani
Ilustrasi PNS. MI/Ramdani

Kabar Gembira, PNS Punya Ijazah Setingkat Lebih Tinggi Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat

Renatha Swasty • 15 Juli 2022 10:22
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) membawa kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai pemerintah bisa mengusulkan kenaikan pangkat. 
 
"PNS yang mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi bisa mengusulkan peningkatan pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat (KP)," dikutip dari Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Jumat, 15 Juli 2022. 
 
Hal tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 dan Penyesuaian Pangkat bagi Perawat Berijazah Ners. Adapun kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi, bakal dilakukan penilaian/penetapan angka kredit oleh tim penilai lebih dulu. 

"Selanjutnya BKN akan melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lainnya," tulis pengumuman itu. 
 
Namun, apabila ada ketidaksesuaian, BKN dapat memberikan rekomendasi peninjauan kembali penetapan angka kredit. Berikut syarat PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat:
  1. PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat
  2. PNS yang memiliki ijazah S2 pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat
  3. PNS yang memiliki ijazah S3 pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b dan sudah 4 tahun dalam pangkat
  4. PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan pendidikan yang dimiliki serta memenuhi syarat kenaikan pangkat. 
Usul pencantuman gelar tetap dapat dilakukan meskipun tidak pada periode kenaikan pangkat. Sobat Medcom yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi jangan sia-siakan kesempatan ini yaa.
 
Baca juga: Ditjen Diktiristek Gelar Upacara Pengambilan Sumpah 45 PNS
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan