Kedua pihak membahas penempatan penugasan dosen. Zudan mendorong adanya pemerataan formasi sehingga dosen dapat ditempatkan lebih dekat dengan domisili mereka.
Hal ini disambut baik oleh Brian. “Kami setuju, perlu dilakukan penataan ulang untuk penempatan dosen. Formasi dosen perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil. Inisiatif ini sangat baik, strategis, dan bisa kami usahakan,” kata Brian, di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Dibahas pula mengenai berbagai tantangan administratif yang selama ini menghambat pengembangan karier dosen PPPK. Salah satunya adalah kesulitan verifikasi kualifikasi akademik karena perbedaan nama program studi yang tidak sesuai dengan sistem formasi nasional.
Dalam audiensi tersebut, Zudan menyampaikan perlunya integrasi sistem verifikasi ijazah dan nomenklatur program studi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, Kemdiktisaintek, dan Perusahan Uang Republik Indonesia (Peruri). Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dalam proses seleksi dan promosi jabatan.
“BKN siap mendukung penguatan verifikasi melalui sistem digital yang terhubung dengan data Kemendiktisaintek, sehingga validasi lebih cepat dan pelamar tidak kesulitan,” ujar Zudan.
Pencantuman Gelar Akademik
Masalah pencantuman gelar akademik yang selama ini tertunda juga menjadi sorotan. Pemerintah menargetkan penyelesaian lebih dari 7.000 data gelar dosen yang belum tercantum.Selain itu, rencana penghapusan periodisasi pencantuman gelar dan percepatan proses melalui nota kesepahaman (MoU) lintas perguruan tinggi menjadi langkah penting yang segera diimplementasikan.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah status dosen PPPK yang merangkap jabatan nonstruktural. Banyak dari mereka kehilangan jabatan fungsional karena regulasi saat ini belum mengakomodir tugas negara yang mereka emban.
Untuk itu, relaksasi regulasi akan dikaji, dengan prinsip tidak adanya konflik kepentingan dan penghindaran dari penerimaan tunjangan ganda.
Sebagai tindak lanjut, Kemendiktisaintek bersama BKN sepakat membentuk tim teknis lintas lembaga untuk merumuskan langkah konkret, mulai dari revisi regulasi, sinkronisasi data, hingga penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil. Melalui sinergi lintas ini, diharapkan kebijakan kepegawaian dosen PPPK dapat segera memberikan kepastian hukum dan mendorong penguatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kita harus jaga agar kebijakan ini tidak membatasi akses lulusan dari daerah manapun. Kita kawal teknisnya bersama,” pungkas Brian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News