Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memenuhi pemeriksaan di Kejagung. DOK MTVN/Candra Yuri Nuralam
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memenuhi pemeriksaan di Kejagung. DOK MTVN/Candra Yuri Nuralam

Nadiem Makarim Dicegah Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan

Candra Yuri Nuralam • 27 Juni 2025 21:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 
“Iya (pencegahan ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
 
Harli mengatakan pencegahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ucap Harli.
 
Harli menyebut penyidik berpeluang memeriksa Nadiem lagi. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan. Sebab, permintaan keterangan tergantung kebutuhan penyidik.
 
“Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan (Nadiem), terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan,” ucap Harli.
 
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Jurist Tan Stafsus Nadiem Mengaku Ngajar di Luar Negeri 

Dia mengatakan ada sejumlah data yang perlu dikonfirmasi lagi ke Nadiem. Namun, saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dan memastikan peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil. 
 
“Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan crosscheck terhadap berbagai informasi, sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan (Nadiem),” kata dia. 
 
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. 
 
Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
 
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan