Jurist Tan mengaku tidak dapat memenuhi panggilang Kejagung karena sedang mengajar di luar negeri. “Yang bersangkutan kan katanya masih mengajar atau apa namanya, ya masih mengajar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Klaim Jurist Tan yang katanya mengajar tersebut disampaikan yang bersangkutan saat dipanggil penyidik. Namun Kejagung juga tidak mengetahui di negara mana Jurist Tan mengajar.
“Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah, ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ucap Harli.
Menurut Harli, kasus Chromebook tersebut naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Nadiem Bawa Dokumen, Obat, Sampai Pakaian |
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News