E. Proses Seleksi
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada laman resmi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang
terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD),
dan seleksi akhir berupa Presentasi dan Wawancara
3. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi lanjutan, dan seleksi
akhir akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
F. Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta
atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN
4. Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan
Panitia seleksi
5. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas
untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri
6. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk
apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi
tanggung jawab pelamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News