Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

Kemendikbudristek Buka Lowongan Kepala Sekolah di Luar Negeri, Cek Syaratnya

Citra Larasati • 28 Juli 2021 12:02
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) di 2022.  Yakni untuk Sekolah Republik Indonesia Tokyo (1 formasi) dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (1 formasi).
 
Berikut persyaratan umum yang harus dpenuhi untuk formasi kepala sekolah di SILN yang dikutip dari laman Kemdikbud:
 
a.  Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
b.  Memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala
Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah
c.  Sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat
d.  Usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun
e.  Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
f.  Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan
Magister Pendidikan (S-2)
g.  Diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala
Sekolah);
h.  Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
i.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
j.  Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala
SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air
k.  Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan
mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah
l.  Memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi
dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala
SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
 

Halaman Selanjutnya
2. Persyaratan Khusus a. …
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan