Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

Kemendikbudristek Buka Lowongan Kepala Sekolah di Luar Negeri, Cek Syaratnya

Citra Larasati • 28 Juli 2021 12:02
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) di 2022.  Yakni untuk Sekolah Republik Indonesia Tokyo (1 formasi) dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (1 formasi).
 
Berikut persyaratan umum yang harus dpenuhi untuk formasi kepala sekolah di SILN yang dikutip dari laman Kemdikbud:
 
a.  Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
b.  Memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala
Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah
c.  Sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat
d.  Usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun
e.  Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
f.  Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan
Magister Pendidikan (S-2)
g.  Diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala
Sekolah);
h.  Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
i.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
j.  Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala
SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air
k.  Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan
mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah
l.  Memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi
dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala
SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
 
 

2. Persyaratan Khusus

a.  Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 475
atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi
yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai
dengan negara yang dilamar;
b.  Memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
 
C. Rencana Penjadwalan
 
1.  Pengumuman Resmi Seleksi : 26 Juli 2021
2.  Waktu Pendaftaran : 27 Juli s.d. 16 Agustus 2021
3.  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 27 Agustus 2021
 *) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi.
 
D. Tata Cara Pendaftaran
 
Pendaftaran daring dibuka mulai 27 Juli-16 Agustus 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
 
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui
laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password
yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi
 
Baca juga: Tiga Kriteria Guru Ini Bisa Reset Pendaftaran PPPK
 
Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
 
a.  Memilih jabatan yang akan dilamar
b.  Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
 
1.  Data pokok pelamar
2.  Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3.  Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4.  Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
5.  Akun media sosial yang dimiliki
 
 

 
c.  Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal
16 Agustus 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
1.  Pas foto ukuran 3x4 dengan format file .JPG atau .PNG, besar file maksimal 500
Kb.
2.  Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- yang ditujukan
kepada Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format
dapat diunduh pada menu UNDUH);
3.  Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh PPK terkait izin
mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai
bertugas sebagai Kepala SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
4.  Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
5.  Ijazah pendidikan terakhir
6.  SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir
7.  Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
8.  SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang menunjukkan 4 (empat) tahun
berturut-turut sebagai Kepala Sekolah
9.  SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai
Kepala SILN
10. STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang
memiliki
11. Surat rekomendasi berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan;
12. Sertifikat TOEFL atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun
terakhir
13. Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga,
pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi
(ICT), akuntansi/keuangan, dll dan
14. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
 
a. Keterangan sehat raga dari dokter umum;
b. Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
c. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan
laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.
 dapat dilengkapi kemudian
d. Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang
disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada
menu UNDUH)
 
4. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas
yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
 
 

 
E. Proses Seleksi
 
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada laman resmi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang
terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD),
dan seleksi akhir berupa Presentasi dan Wawancara
3. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi lanjutan, dan seleksi
akhir akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
 
F. Ketentuan Lain
 
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta
atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN
4. Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan
Panitia seleksi
5. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas
untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri
6. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk
apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi
tanggung jawab pelamar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan