Ilustrasi Kuliah. DOK Unesa
Ilustrasi Kuliah. DOK Unesa

Syarat Daftar Beasiswa Jakarta Unggul 2027, Kuliah S2-S3 Gratis!

Citra Larasati • 27 September 2026 18:58
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI buka Beasiswa Jakarta Unggul untuk S2-S3 pada 2027. Sediakan biaya kuliah, hidup, dan penelitian bagi warga Jakarta.
  • Syarat Beasiswa Jakarta Unggul 2027 yaitu WNI ber-NIK DKI, IPK S1 min 3,00 atau S2 min 3,25, dan diterima di perguruan tinggi tujuan.
  • Penerima Beasiswa Jakarta Unggul wajib berkontribusi bangun Jakarta selama 2x masa studi serta dilarang terima pendanaan APBN/APBD lain.
Jakarta: Pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul atau yang dikenal sebagai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta akan diselenggarakan pada 2027 mendatang. Program ini dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk warga yang ingin melanjutkan kuliah S2 dan S3 secara gratis.

Program bantuan biaya pendidikan ini terbuka bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi negeri, swasta, hingga luar negeri. Penyelenggaraan beasiswa tersebut diprioritaskan pada program studi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah Jakarta.

Calon penerima beasiswa wajib memenuhi sejumlah kriteria akademis serta administrasi kependudukan yang telah ditetapkan. Selain bantuan biaya kuliah penuh, penerima juga berhak memperoleh tunjangan biaya personal dan dukungan penelitian.

Seluruh proses seleksi dan penyaluran dana akan dikelola secara transparan oleh dinas terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para pelamar diimbau untuk segera mencermati seluruh persyaratan dan menyiapkan dokumen pendukung sedini mungkin.

Komponen yang Ditanggung Beasiswa Jakarta Unggul

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 20 Tahun 2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan mendapatkan tiga komponen bantuan utama, antara lain:
  1. Bantuan Biaya Personal
  2. Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Bantuan Biaya Penelitian

Adapun rincian bantuan biaya personal mencakup:
  1. Biaya hidup mahasiswa selama mengikuti pendidikan
  2. Biaya tunjangan buku
  3. Biaya transportasi
  4. Biaya asuransi kesehatan
  5. Biaya kedatangan
  6. Biaya keadaan darurat
  7. Biaya tunjangan keluarga
  8. Biaya pendamping disabilitas
  9. Biaya bantuan penyandang disabilitas; dan/atau
  10. Biaya aplikasi visa

Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima pada Tahun Anggaran 2026, komponen biaya personal diberikan terbatas pada biaya hidup selama mengikuti pendidikan.

Selain itu, komponen Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan akan menanggung biaya pendidikan/SPP sesuai standar kampus tujuan. Sementara Bantuan Biaya Penelitian meliputi biaya penelitian tesis/disertasi, bantuan seminar/konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional.
   

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk masing-masing jenjang pendidikan:

Syarat Penerima Beasiswa S2 (Magister)

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  2. Telah dinyatakan lulus dari program Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4,00
  3. Belum pernah menempuh pendidikan pada studi magister (S2) dan belum pernah menyelesaikan studi magister (S2)
  4. Diprioritaskan bagi calon penerima yang telah dinyatakan lulus seleksi atau diterima 
  5. pada program S2 di perguruan tinggi tujuan.

Syarat Penerima Beasiswa S3 (Doktor)

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  2. Telah dinyatakan lulus dari program Magister (S2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4,00
  3. Belum pernah menempuh pendidikan studi doktor (S3) dan belum pernah menyelesaikan studi doktor (S3)
  4. Telah memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi yang akan diambil
  5. Diprioritaskan bagi calon penerima yang telah dinyatakan lulus seleksi atau diterima pada program S3 di perguruan tinggi tujuan.

Ketentuan Masa Studi dan Kewajiban Pascastudi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas waktu maksimal pembiayaan studi:
  1. Program S2 paling lama 4 semester (2 tahun)
  2. Program S3 paling lama 10 semester (5 tahun)

Jika mahasiswa melebihi batas waktu tersebut, pemberian beasiswa akan dihentikan.

Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan durasi paling singkat 2 (dua) kali masa studi. Penerima juga diwajibkan melakukan penelitian tesis/disertasi yang berkaitan dengan penyelesaian masalah di DKI Jakarta serta melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.

Larangan Penerima Beasiswa Jakarta Unggul

Sesuai aturan Pasal 36, penerima Beasiswa Jakarta Unggul dilarang untuk:
  1. Menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN/APBD
  2. Mengubah negara, perguruan tinggi, prodi, atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis Pemprov DKI Jakarta
  3. Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, atau kelas internasional di dalam negeri
  4. Bekerja secara penuh waktu (full-time)
  5. Memberikan data/informasi palsu atau terlibat tindak pidana.

Sobat Medcom, itulah informasi lengkap mengenai syarat, komponen, serta ketentuan daftar Beasiswa Jakarta Unggul berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 yang perlu dipersiapkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan